KabarBaik.co – Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Batu melakukan sidak di sejumlah ruangan kantor pemerintahan. Selain untuk mengecek lingkungan perkantoran bebas dari rokok, juga memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No.10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah sesuai dengan indikator kepatuhan yang telah ditetapkan.
Ketua Tim KTR Kota Batu, Susana Indahwati menjelaskan kategori pelanggaran yang ditemukan. Salah satunya masih tersedia asbak di ruangan perkantoran. “Jadi saat sidak sejumlah pelanggaran ditemukan antara lain masih adanya asbak yang disediakan di beberapa ruang kantor, kurangnya tanda larangan merokok yang terlihat jelas, serta puntung rokok yang dibuang sembarangan di berbagai tempat seperti pot bunga dan taman,” kata Susana, Sabtu (18/1).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan KTR di lingkungan Balaikota masih perlu diperbaiki lagi. Menurut Susana, ada delapan indikator kepatuhan KTR, yakni tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok yang terlihat jelas, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak, korek, atau pemantik api, tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat indikasi merek, sponsor, promosi, atau iklan rokok di area KTR, dan tidak ditemukan penjualan rokok di berbagai sarana.
Atas adanya temuan pelanggaran itu, lanjut Susana, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait untuk memastikan kawasan Balaikota Among Tani benar-benar menjadi KTR. Salah satu langkah penting adalah memperbanyak tanda larangan merokok serta menghilangkan fasilitas yang memfasilitasi kegiatan merokok seperti asbak. “Yang jelas pelanggaran yang ditemukan kali ini akan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret,” tegasnya. (*)