KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan telah melakukan penyidikan panjang perkara pembunuhan yang dilakukan RZ (24) warga Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (3/7) pagi. Korban pembunuhan tersebut adalah SH (32) yang merupakan penghuni kos di desa setempat.
Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menyebut tersangka sudah lama berniat menghabisi nyawa korban. Dalam aksinya tersangka menganiaya korban dengan menggunakan clurit di bagian tangan dan punggung, sehingga korban kehabisan darah lalu meninggal dunia.
“Kemarin puncak amarahnya tersangka setelah diajak duel beserta ibunya oleh korban, tanpa perhitungan tersangka langsung menghabisi korban di depan kamar kosnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adimas Firmansyah, Jumat (4/7).
Adimas menyatakan, senjata tajam yang digunakan pelaku sudah disiapkan jauh hari dengan membeli secara online. “Kita ungkap ini merupakan sudah direncanakan dengan bukti sajam yang dimiliki sudah disiapkan jauh hari dengan beli online,” jelas Adimas.
Akibat perbuatannya maka penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)