KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto berhasil mengamankan tiga pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Para pelaku merupakan target operasi yang selama ini lolos dari kejaran karena transaksi selalu pindah-pindah sehingga sulit dilacak anggota Satreskoba. Ketiganya yaitu AA (27) dan MA (26) warga Bulusari, Kecamatan Gempol, sedangkan AT (40) warga Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Aguss Yulianto menceritakan peristiwa penangkapan tiga pelaku. Saat mereka akan bertransaksi, polisis sudah memantau dan melakukan penyergapan. “Kita sudah ketahui para pengedar ini akan keluar untuk transaksi, maka anggota pantau dan saat yang tepat dilakukan penangkapan,” tegas Agus, Kamis (11/8).
Kasat Resnarkoba yang dikenal santai ini juga memasang target besar untuk mengungkap para bandar yang selama ini memasok barang haram di wilayahnya. Terlebih tangkapan setiap harinya dengan barang bukti lumayan banyak.
Dari ketiga pelaku pengedar sabu yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti sabu seberat 11,83 gram, timbangan elektrik, plastik klip, uang tunai, dan handphone.
Akibat perbuatan melawan hukum tiga pelaku disangkakan penyidik pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)