KabarBaik.co – Rencana mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menuai tanggapan dari DPRD setempat. Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Tan Ngi Hing, menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan kewenangan penuh wali kota sebagai kepala daerah.
Tan menyebut mutasi ASN merupakan hal yang sah sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan organisasi. Hal tersebut bagian dari upaya penataan birokrasi agar lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dia menilai langkah Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, dalam melakukan rotasi jabatan adalah bentuk penyegaran untuk memperkuat kinerja perangkat daerah. “Mutasi itu kewenangan mutlak wali kota. Namun, alangkah baiknya tetap ada koordinasi dengan wakil wali kota untuk menjaga keharmonisan pemerintahan,” ujarnya, Rabu (15/10).
Menurutnya, perbedaan pandangan antara kepala daerah dan wakilnya merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan. “Yang penting semuanya kembali pada tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mutasi ini justru bentuk penyegaran agar kinerja ASN lebih maksimal,” jelas Tan.
Tan berharap komunikasi antarpimpinan daerah tetap dijaga dengan baik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Kami di DPRD ingin pemerintahan tetap solid. Komunikasi harus dijaga supaya tidak ada kesalahpahaman,” katanya. Pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran dalam mutasi yang dilakukan wali kota.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, menyampaikan keberatan karena merasa belum diajak berkoordinasi oleh Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin tentang mutasi ASN. (*)