KabarBaik.co, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap pengedaran narkoba jenis sabu setelah mengembangkan dari dua wanita yang kedapatan mengkonsumsi sabu sebelumnya.
Pelaku MMR (37) warga Perum Graha Pesona Bangil, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, diamankan oleh Tim II Satresnarkoba Polres Pasuruan, setelah sebelumnya dikenal licin karena selalu gagal saat akan ditangkap.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menyampaikan, pengungkapan pengedar sabu MMR ini berkat kejelian anggota dalam mengembangkan perkara.
“Dari pengembangan perkara sebelumnya dimana dua wanita mengkonsumsi sabu dari pelaku,” kata Joko, Sabtu (23/5). Polisi kini berhasil mengamankan 10 poket sabu siap edar dengan berat total 8,5 gram, handphone, plastik klip, dan kotak hitam.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)








