KabarBaik.co – Setelah melalui proses panjang yang diwarnai diskusi intens hingga aksi demonstrasi, Kabupaten Bojonegoro akhirnya resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro itu dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersama jajaran, pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro.
Bupati Wahono menegaskan bahwa penyusunan Perda KTR dilakukan melalui proses panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak hanya melibatkan Pemkab dan DPRD, tetapi juga menggandeng beragam elemen masyarakat.
“Kami berharap Perda KTR ini dapat disambut dan diterapkan dengan baik oleh seluruh pihak,” ujar Wahono usai Rapat Paripurna di lobi Gedung DPRD Bojonegoro.
Ia menekankan, Perda KTR bukanlah aturan yang melarang aktivitas merokok secara total. Regulasi tersebut hanya mengatur lokasi merokok, terutama di ruang-ruang publik, demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Dalam waktu dekat, Pemkab Bojonegoro akan mengajukan permohonan nomor register Perda KTR ke Pemprov Jawa Timur. Setelah itu, pemerintah daerah akan menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai aturan turunan yang bersifat lebih teknis.
“Perbup KTR nanti akan mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Insyaallah tahun depan sudah terbit,” jelasnya.
Wahono menyatakan rasa syukurnya atas disahkannya Perda KTR. Menurut dia, regulasi ini tidak hanya menata aktivitas merokok di ruang publik, tetapi juga memperkuat posisi Bojonegoro sebagai daerah yang berkomitmen pada kesehatan dan perlindungan anak, termasuk mendukung predikat Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengingatkan agar Pemkab Bojonegoro menerapkan Perda KTR secara konsisten. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi ketentuan dalam perda baru tersebut. (*)






