Sempat Kabur, 2 Pelaku Pengeroyokan di Kota Kediri Tertangkap

oleh -174 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 04 at 6.55.09 PM
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan (Dok. Humas Polres Kediri Kota)

KabarBaik.co, Kediri Kota – Dua pelaku pengeroyokan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan kota kediri, tertangkap. Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif mengatakan pengeroyokan terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya sedang nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba, empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor datang dan berteriak “wani we, wani we” dari seberang jalan.

Tak lama kemudian, dua pelaku turun dan langsung menyerang. Korban dipukul menggunakan ikat pinggang sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kiri. Korban bersama temannya berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah gang di seberang jalan. Namun, pelaku terus mengejar.

Korban kemudian dikeroyok dan diinjak-injak oleh para pelaku selama kurang lebih satu menit. Aksi kekerasan itu berhenti setelah terdengar teriakan “wis, wis, wis” dari salah satu pelaku, yang kemudian membuat mereka menjauh dari lokasi.

Korban segera melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun, ia baru menyadari bahwa tas miliknya tertinggal di lokasi kejadian. Setelah situasi dirasa aman, korban kembali untuk mencari tas tersebut. Namun, barang tersebut sudah tidak ditemukan. Tas itu diketahui berisi satu unit handphone realme c75, dompet berisi uang tunai sebesar Rp 300.000, serta kartu bantuan sosial.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama ditangkap pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di tempat kerja rekannya di Ngasem, Kabupaten Kediri. Sementara itu, pelaku lainnya diamankan pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.