Sengketa Pilkades Balongdowo Terus Bergulir, Bupati Sidoarjo dan Kades Bakal Dipanggil PTUN

oleh -130 Dilihat
Suparlan, saat keluar dari PTUN usai pemeriksaan administrasi. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)
Suparlan, saat keluar dari PTUN usai pemeriksaan administrasi. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo — Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, terus bergulir. Perkara terkait dugaan kurang transparannya administrasi Pilkades tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Sidang lanjutan digelar pada Rabu (12/8). Majelis hakim masih memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi perkara sebelum masuk ke pokok gugatan.

Djupri, kuasa hukum calon kepala desa (cakades) Balongdowo Suparlan, menjelaskan persidangan kali ini masih berkaitan dengan proses pemberkasan. Sejumlah dokumen pelaksanaan Pilkades juga telah disiapkan dan diserahkan kepada majelis hakim.

“Ini masih lanjutan dari perkara terdahulu. Tapi tadi masih pemberkasan persiapan,” kata Djupri usai persidangan.

Sidang tersebut dihadiri pihak penggugat serta dua dari tiga tergugat, yakni Ketua Panitia Pilkades Balongdowo dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara Bupati Sidoarjo Subandi selaku salah satu tergugat belum hadir.

“Kan sudah dilantik tanggal 29 Juni 2026. Untuk berkas tadi juga tidak ada permasalahan, sudah diterima majelis,” ujarnya.

Suparlan mengatakan pihaknya tetap berpegang pada dasar hukum yang menjadi landasan gugatan, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat 4.

“Harapan kita sesuai gugatan yang kita ajukan. Kita mengacu pada PP 16, Pasal 42 ayat 4. Itu yang utama,” kata Suparlan.

Menurutnya, terdapat ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai tidak dilaksanakan dalam proses Pilkades Balongdowo. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti pendukung.

“Karena itu tidak dilaksanakan menurut kami. Banyak alat-alat bukti pendukung,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Balongdowo Lambang membenarkan persidangan Rabu (12/8) masih sebatas pemeriksaan berkas dan administrasi.

“Masih pemeriksaan. Iya, masih pemeriksaan berkas saja,” kata Lambang.

Lambang menjelaskan, dari tiga tergugat yang dipanggil, hanya dua yang hadir dalam persidangan. Keduanya yakni Ketua Panitia Pilkades dan Ketua BPD, sedangkan pihak Bupati Sidoarjo belum dapat hadir.

“Undangannya tiga tergugat, cuma yang hadir dua, ketua panitia dan ketua BPD. Untuk yang dari Bupati belum bisa hadir,” ujarnya.

Menurut Lambang, kehadirannya juga belum sampai pada tahap memberikan keterangan terkait substansi perkara. Pihaknya hanya menjalani pemeriksaan identitas sesuai panggilan persidangan.

“Tidak, cuma hanya memeriksa identitas saja. Sesuai dengan panggilan itu, cuma itu saja,” jelasnya.

Polemik Pilkades Balongdowo masih akan berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (19/8), dengan agenda pemanggilan pihak tergugat yang belum hadir, termasuk Bupati Sidoarjo Subandi dan Kepala Desa Balongdowo Muhammad Yatim.

Persidangan selanjutnya diharapkan dapat membawa perkara ini masuk lebih jauh pada pokok gugatan serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti di hadapan majelis hakim.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.