KabarBaik.co, Jombang — Kurang lebih hampir satu tahun sejak dilaporkan, kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, belum juga menunjukkan kejelasan. Warga yang diwakili Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan penyidikan.
Anggota BPD Banjardowo, Suwadi, mengatakan persoalan ini bermula dari keluhan masyarakat terhadap kepala desa yang dinilai tidak aktif menjalankan tugas.
Warga bahkan pernah menggelar aksi demonstrasi agar yang bersangkutan mengundurkan diri secara terhormat, namun tidak membuahkan hasil.
“Karena tidak ada respons, warga kemudian diarahkan untuk menempuh jalur hukum, khususnya terkait dugaan korupsi dana desa,” ujar Suwadi saat diwawancarai, Selasa (17/3).
Dari penelusuran internal, ditemukan sedikitnya 10 proyek fisik yang diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan. Temuan ini juga sempat diakui oleh kepala desa saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Namun sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” kata dia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jombang sekitar satu tahun lalu. Selama proses berjalan, pelapor mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga 10 kali.
Polisi juga telah memeriksa pelapor sebagai saksi serta melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah proyek desa yang dilaporkan bermasalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 189 juta. Selain itu, terdapat dana sekitar Rp 8 juta yang disebut belum masuk dalam perhitungan Inspektorat.
“Di lapangan jelas ada pekerjaan yang tidak dikerjakan. Kami hanya ingin kejelasan, sampai dimana hukumnya,” ujar Suwadi.
Selain dugaan korupsi, ia juga menyoroti buruknya tata kelola pemerintahan desa. Menurut dia, terjadi saling lempar tanggung jawab antar perangkat desa yang berdampak pada tidak optimalnya penyerapan anggaran.
Akibatnya, anggaran tahun 2025 menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) lebih dari Rp 400 juta. Bahkan, honor RT/RW tahun 2026 dari program Desa Mantra disebut juga tertahan karena persoalan administrasi, meski dana telah tersedia di rekening desa.
Suwadi juga membantah adanya upaya damai untuk mencabut laporan polisi. Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan aspirasi masyarakat.
“Kalau memang ada pelanggaran, proses hukum harus tetap berjalan. Kami hanya meminta kepastian,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pihaknya masih akan mengecek perkembangan kasus tersebut. Ia meminta waktu karena kepolisian tengah fokus pada penanganan sejumlah perkara lain, termasuk pengamanan Idul Fitri 2026.
“Nanti saya cek dulu,” ujar Dimas singkat.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang disebut masih terus menangani kasus ini.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan dan hasil temuan Inspektorat tengah didalami untuk mengarah pada penetapan tersangka. (*)







