Sindikat Perdagangan Komodo Digulung: Beli dari Pemburu Liar, Dijual hingga Thailand

oleh -105 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 15 at 4.40.19 PM
Komodo yang diperdagangkan ilegal (istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya– Direskrimsus Polda Jatim mengamankan sindikat jual beli ilegal komodo yang jaringannya menembus pasar internasional hingga Thailand. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/02/II/2026.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP yang memiliki peran berbeda dalam rantai perdagangan, mulai dari pemburu di daerah asal hingga perantara dan penjual di kota besar.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roh H.M Sihombing menjelaskan komodo diperoleh dari wilayah Pota, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per ekor dari pemburu lokal. Satwa dilindungi itu kemudian dibawa ke Surabaya dan dijual kembali dengan harga melonjak hingga Rp 31,5 juta per ekor.

“Setelah di Surabaya, komodo dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga Rp 41,5 juta per ekor. Selanjutnya direncanakan dikirim ke Thailand sebagai tujuan akhir,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polda Jatim, Rabu (15/4).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Hanif Fatih Wicaksono menambahkan pengungkapan bermula saat petugas mengamankan dua tersangka di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat turun dari kapal Pelni dari NTT. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga ekor komodo hidup.

Dari hasil penyelidikan, tersangka SD dan BM diketahui telah berulang kali melakukan transaksi sepanjang 2025 hingga 2026 dengan total 20 ekor komodo. Harga jual bervariasi, mulai dari Rp 18 juta hingga lebih dari Rp 30 juta per ekor tergantung kesepakatan antar pelaku.

“Total nilai transaksi dari 20 ekor komodo mencapai Rp 565,9 juta. Ini menunjukkan praktik perdagangan ilegal dilakukan secara terstruktur dan berulang,” jelasnya.

Modus yang digunakan yakni membeli komodo dari pemburu dengan harga rendah, kemudian dijual berlapis hingga tiga kali lipat sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri melalui jalur darat dan kargo pesawat.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor komodo, enam handphone, uang tunai Rp 80 juta, serta dokumen transaksi. Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait perdagangan satwa dilindungi dan terancam hukuman pidana berat.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas perdagangan satwa dilindungi yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melibatkan jaringan lintas negara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.