KabarBaik.co- Anda memiliki akun X yang semula bernama Twitter itu? Ya, pasti Anda sudah mengetahui bahwa ’’Peringatan Darurat’’ sedang menjadi trending topic. Menggema. Membanjiri banyak akun. Baik para tokoh nasional, komunitas hingga organisasi mahasiswa. Dalam tagar itu juga disertakan gambar Garuda dengan background biru dongker.
Dari pengamatan KabarBaik.co, hingga Rabu (21/8) malam pukul 19.50 WIB, hastag gerakan massa melalui sosial media itu telah dipos sebanyak 170 ribu lebih. Ternyata, tagar itu seiring dengan upaya DPR RI dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Yakni, perubahan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan penelusuran, gambar burung Garuda biru tersebut kali pertama diunggah akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv. Sejumlah publik figur pun ikut mengunggah. Di antaranya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Prof Burhanuddin Muhtadi, komika Pandji Pragiwaksono, politikus sekaligus selebritis Wanda Hamidah, hingga Najwa Shihab. Beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus ternama juga menjadikannya sebagai atensi.
Tidak hanya di media sosial X. Di Instagram gambar Garuda Biru “Peringatan Darurat” tersebut juga direpost puluhan ribu akun. Hingga Rabu (21/8) pukul 17.40 WIB, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 55.000 pengguna Instagram. Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, juga turut mengunggahnya.
Kalangan suporter sepakbola juga turut meramaikan. Salah satu di antaranya Brajamusti Gadjah Mada PSIM Yogyakarta. Dalam unggahannya, mereka turut prihatin dengan kondisi Indonesia sekarang. ‘’Ini mungkin bukan kapasitas kami yang cuma komunitas pecinta klub sepak bola ini untuk bicara terlalu banyak. Tapi ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara Indonesia untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini,” tulis @Brajagama_
Pascaputusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Gresik 2024, Ini Daftarnya
Seperti diberitakan, ambang batas pengajukan pasangan calon di UU tentang Pilkada, telah diubah MK dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (20/8). Putusan bernomor 60 itu mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kini, tidak hanya mengacu parpol peraih kursi di legislatif. Namun, berdasarkan proporsi antara suara yang diraih parpol peserta Pemilu, jumlah DPT, serta total suara sah.
Permohonan judicial review ke MK itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dengan putusan MK tersebut maka konstelasi politik pencalonan di panggung Pilkada dipastikan berubah. Pilgub Jatim, misalnya. Awalnya, sebelum putusan MK, hanya PKB yang bisa mengajukan pasangan calon tanpa koalisi. Sebab, cuma PKB yang memenuhi ketentuan ambang batas 20 persen kursi di DPRD Provinsi Jatim.
Namun, setelah putusan MK, ada enam parpol yang bisa mengusung calon sendiri. Selain PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Nasdem, juga bisa mengajukan pasangan calon tanpa harus koalisi.
Demikian juga di Pilgub DKI Jakarta, yang juga sedang happening. Awalnya, PDIP ditinggal oleh parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Dengan hanya meraih 15 kursi atau tidak sampai 20 persen, PDIP pun tidak bisa mengajukan calon. Namun, pascaputusan MK, PDIP akhirnya bisa mengajukan pasangan calon sendiri tsnpa koalisi.
Akankah gerakan ’’Peringatan Darurat’’ itu terus menggelinding besar? Entahlah. Yang jelas, menjelang pelantikan Presiden-Wapres terpilih periode 2024-2029 dan pesta demokrasi Pilkada serentak 27 November, kondisi di Nusantara ini terasa menghangat. Mulai perkara suksesi di Golkar hingga seteru elite PBNU vs PKB. Damailah Negeri kita. (*)






