KabarBaik.co, Jember – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengajukan pinjaman dana sebesar Rp 786,5 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terus bergulir. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember telah berkonsultasi langsung dengan pihak PT SMI untuk mendalami rencana pembiayaan tersebut.
Sesuai rencana, alokasi pinjaman jumbo tersebut akan difokuskan untuk pengembangan fasilitas di RSD dr Soebandi dan RSD Balung, perbaikan infrastruktur jalan, hingga pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Menanggapi hasil konsultasi tersebut, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jember, Nurhuda Candra Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh banyak masukan dari PT SMI, khususnya terkait gambaran kekuatan fiskal daerah dan mekanisme pembayaran. Kendati demikian, Fraksi PKB masih menunggu penjelasan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami sudah mendapat gambaran dari PT SMI. Namun, skema rincian perencanaan serta teknis pembayarannya tetap harus dipaparkan secara langsung oleh TAPD,” tegas Candra saat dimintai keterangan, Senin (10/8).
Menariknya, PT SMI sebenarnya mematok batas maksimal pinjaman untuk Pemkab Jember hingga Rp 1,5 triliun. Namun, TAPD hanya mengusulkan Rp 786,5 miliar berdasarkan berbagai pertimbangan internal.
Candra menyayangkan sikap TAPD yang hingga kini belum mampu membeberkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan skema pelunasan secara terperinci, hingga akhirnya Bupati Jember turun tangan untuk memberikan penjelasan langsung.
Di sisi lain, Politisi PKB ini mewanti-wanti agar percepatan pembangunan infrastruktur dari dana pinjaman tersebut tidak berpola kota-sentris.
“Pembangunan jangan menumpuk di area perkotaan saja. Infrastruktur di pelosok desa masih banyak yang terbengkalai dan butuh penanganan segera, termasuk fasilitas pendidikan seperti madrasah yang kondisinya memprihatinkan,” ujar Candra.
Ia juga menegaskan aturan main dari PT SMI, di mana seluruh pinjaman wajib lunas sebelum masa jabatan bupati berakhir. Jika pengajuan dana ini akhirnya disetujui, DPRD Jember berkomitmen untuk melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap seluruh proses realisasi pembangunannya di lapangan.(*)






