KabarBaik.co- Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI H. Arya Sandhiyudha PhD berkunjung ke Kota Surabaya, Jumat (11/10). Dalam kunjungannya itu, Arya menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) yang digelar Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Kedatangan alumnus Fisipol Universitas Indonesia (UI) ke kampus di Jalan A. Yani tu didampingi lima komisioner KI Provinsi Jatim. Yakni, Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), A. Nur Aminuddin (Kabid PSI), M. Sholahuddin (Kabid Kelembagaan), dan Yunus Mansur Yasin (Kabid ASE).
Dalam kesempatan tersebut, Arya menjelaskan tentang UU KIP hingga manfaat dan tujuannya. ”Dulu informasi di badan publik yang tahu hanya ordal (orang-orang dalam), sehingga hanya mereka yang dapat manfaatnya. Sementara publik, banyak tidak tahu karena tidak mendapatkan akses,” ujar alumnus S-3 dari salah satu kampus di Turki itu.
Kini, telah ada UU tentang KIP. Publik atau masyarakat berhak tahu tentang informasi yang terdapat di badan publik. “Rakyat sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak dan sejenisnya. Karena itu, rakyat berhak mengetahui dan mendapatkan layanan informasi dari badan publik untuk pengembangan pribadi atau lingkungan sosialnya. Duit yang telah diberikan rakyat itu digunakan untuk apa saja, bagaimana pertanggungjawabannys, dan seterusnya,” jelas Arya.
Untuk melayani informasi itu, telah diatur dalam UU 14/2008 bahwa setiap badan publik ada kewajiban untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Badan publik adalah lembaga atau organisasi yang sumber dananya dari APBN/APBD.
Apakah kampus seperti UIN dan PTN lainnya merupakan badan publik? Jelas. Sebab, sumber anggaran kampus negeri itu dari pemerintah atau negara. Selain itu, meski lembaga itu non pemerintah tetapi kalau menghimpun dana dari masyarakat juga termasuk badan publik. Misalnya, masjid, gereja, dan sejenisnya.

“Nah PPID itulah yang bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” paparnya.
Karena kewajiban itu, lanjut dia, PPID di badan publik bersangkutan harus terus melakukan pemutakhiran atau update informasi yang dimiliki. Baik itu informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan atau informasi yang memang harus ditutup karena alasan tertentu.
Jika masyarakat sudah memohon informasi ke badan publik, namun tidak ada tanggapan, atau ada tanggapan tapi informasi yang diminta tidak sesuai atau kurang memuaskan, maka bisa mengajukan keberatan serta permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi. “N majelis komisioner yang akan menyidangkan antara pemohon informasi dengan badan publik selaku termohon,” ungkapnya.
Arya menegaskan, UU KIP ini terbilang istimewa dan luar biasa manfaat serta tujuannya. Bahkan, mendapat apresiasi dari sejumlah negara. “Sepengetahuan saya, belum ada UU di Indonesia yang sedemokratis UU KIP. Ini bukan karena saya adalah pimpinan KI Pusat. Coba mana ada UU lain sedemokratis ini? ” katanya.
Arya menambahkan, UU dan pedoman pelaksanaannya ini sejatinya bukan sekadar soal keterbukaan informasinya. Namun, bagaimana dengan keterbukaan itu menjadikan tata kelola pemerintahan atau badan publik menjadi akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan dan partisipatif. Tata kelola badan publik menjadi berintegritas. “Tinggal sekarang, kalau badan publik sudah terbuka, salah satu tantangannya saat ini adalah publik mau lebih proaktif, lebih sadar, untuk menjadi masyarakat informasi, memanfaatkan informasi, misal untuk peningkatan kualitas riset, dan sejenisnya,” tegasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi UU KIP itu Dekan FDK UINSA Surabaya Dr. Moch. Choirul Arif, para wakil dekan, dan kepala prodi FDK, serta para mahasiswa. “Terimakasih atas kehadiran Pak Arya, wakil ketua KI Pusat, dan para komisioner KI Jatim. Pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik ini sungguh bermanfaat. Baik bagi civitas UINSA umumnya, khususnya bagi fakultas kami,” katanya.
Sementara itu, seusai dari kampus UINSA, Arya hadir ke acara dialog interaktif di Studio Podcast Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim. Hadir juga sebagai narasumber Komisioner KPU Jatim Nur Salam dan Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati. Mereka mengupas tentang Pilkada Jatim dan Komitmen Keterbukaan Informasi. Baik penyelenggara Pemilu maupun para calon kepala daerah. (*)