KabarBaik.co – Pilkada Kabupaten Blitar 2024 resmi berakhir tanpa gugatan sengketa. Pasangan Rijanto-Beky Herdihansah yang memenangkan kontestasi dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030 pada tanggal 10 Februari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memastikan tidak ada pengajuan sengketa hingga batas akhir yang ditetapkan pada 10 Desember 2024.
“Hingga kemarin, tidak ada gugatan yang masuk,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, Kamis (12/12).
Dalam rekapitulasi suara yang diumumkan pada 12 Desember 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Rijanto-Beky berhasil mengungguli pasangan petahana Rini Syarifah-Abdul Ghoni.
Rijanto-Beky berhasil meraup 504.655 suara atau 78,56 persen. Sementara petahana Rini-Ghoni hanya mendapatkan perolehan 137.706 suara atau 21,44 persen.
Kekalahan tersebut diterima dengan lapang dada oleh Rini-Ghoni yang memilih untuk tidak membawa hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino, menyatakan bahwa penetapan resmi Rijanto-Beky sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih tinggal menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
Setelah itu, nama keduanya akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelantikan.
“Jika semua berjalan lancar tanpa hambatan, pelantikan Rijanto-Beky akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 10 Februari 2025, berdasarkan Perpres Nomor 80/2024,” terang Sugino.
Kemenangan Rijanto-Beky menandai era baru kepemimpinan Kabupaten Blitar. Publik kini menanti langkah nyata pasangan ini dalam membawa perubahan dan kemajuan selama lima tahun ke depan. (*)






