Tak Terima Diputus, Pria di Lombok Timur Sebar Video Syur Mantan Pacar

oleh -95 Dilihat
tersangka penyebar video syur di medsos
Polisi memeriksa tersangka penyebar video syur berinisial JH (tengah) di Mapolda NTB, Mataram (ANTARA/HO-Polda NTB)

KabarBaik.co – Seorang pria berinisial JH, 37, asal Lombok Timur, NTB, menjadi tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video syur mantan pacarnya di media sosial.

Kepala Unit I Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Regi Halili mengungkapkan perbuatan JH dari hasil gelar perkara diduga telah memenuhi unsur pidana pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya, Senin (12/1).

Regi menjelaskan bahwa motif tersangka menyebarkan video syur mantan pacarnya karena sakit hati. Tersangka tidak terima saat korban memilih untuk mengakhiri hubungan asmaranya.

“Pacarnya ingin putus, tetapi pelaku tidak terima. Sakit hati, pelaku ini kemudian sebarkan video yang bermuatan asusila pacarnya ke media sosial,” ucap dia.

Video syur korban didapatkan tersangka saat masih menjalin hubungan asmara pada medio Mei 2024. Tersangka saat itu melakukan video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Saat video call itu, tersangka diam-diam merekam layar, saat itu korban sedang tanpa busana,” ujarnya.

Karena merasa tertekan dengan video syurnya disebarluaskan di media sosial, korban akhirnya melapor ke Polda NTB.

“Tindak lanjut laporan, kami mulai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya wilayah Lombok Timur,” katanya.

Dengan dukungan personel dari Polres Lombok Timur, tersangka JH berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

“Handphone yang digunakan untuk menyebarkan video syur korban juga sudah kami sita dan jadikan barang bukti,” ujar Regi.

Dari hasil penyidikan, ia mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.

Atas adanya kasus ini, Regi mengimbau masyarakat untuk tidak serta merta melakukan tindakan asusila kepada seseorang, mengingat sudah ada aturan hukum yang melarang hal tersebut. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.