LBH Parrhesia Dukung Langkah Polda NTB Usut Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur Iqbal

oleh -511 Dilihat
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal.

KabarBaik.co, Mataram — Ketua LBH Parrhesia Muh. Saleh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda NTB dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran data pribadi yang dilayangkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atau Miq Iqbal.

Saleh menegaskan, pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan bagian dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Menurutnya, langkah penyidik Ditreskrimsus Polda NTB yang melayangkan surat klarifikasi kepada terlapor melalui surat Nomor: B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus sudah tepat.

“Kami mendukung pemanggilan klarifikasi itu. Ini penting untuk menelusuri motif serta menguji dugaan penyebaran data pribadi,” ujarnya, Senin (20/4).

Ia menilai, pelaporan yang dilakukan Miq Iqbal merupakan langkah wajar bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Melapor adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, sekaligus bagian dari upaya mencari keadilan,” tegasnya.

Saleh mengingatkan, penyebaran data pribadi tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam UU ITE, ancaman pidana bisa mencapai 8 hingga 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp 3 miliar. Sementara dalam UU PDP, pelaku bisa dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan, nomor telepon maupun kontak WhatsApp termasuk kategori data pribadi yang dilindungi hukum.

“Jika disebarluaskan tanpa izin pemiliknya, itu sudah memenuhi unsur pidana, kecuali memang dipublikasikan sendiri oleh pemiliknya,” katanya.

Menanggapi narasi yang berkembang bahwa laporan tersebut merupakan upaya membungkam kritik, Saleh membantah tegas.

“Ini bukan soal kritik. Ini murni dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin. Harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial karena merupakan ruang publik dengan batasan hukum yang jelas.

“Jangan sembarangan menyebarkan data pribadi orang lain. Dampaknya bisa merugikan dan berujung pidana,” imbaunya.

Di sisi lain, Saleh menilai kepemimpinan Miq Iqbal tetap terbuka terhadap kritik.

“Sepanjang yang saya lihat, ruang kritik tetap terbuka. Ini tidak ada kaitannya dengan upaya membungkam aktivis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melaporkan Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany, yang menggunakan akun Facebook “Saraa Azahra”, ke Polda NTB atas dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda NTB melalui Subdit V Siber dengan melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor.

Dalam surat tertanggal 16 April 2026, Rohyatil diminta hadir pada Senin, 20 April 2026 di ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Pemanggilan itu merujuk pada laporan pengaduan Miq Iqbal tertanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan penyebaran data pribadi di media sosial Facebook, dengan dasar hukum Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.