KabarBaik.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 3 orang pria dewasa yang melakukan kekerasan fisik kepada orang lain yang salah satunya merupakan anak. Bahkan korban anak itu sampai meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi saat berlangsung pagelaran orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (29/6) malam.
Ketiga pelaku yakni MJ, 25 tahun, dan W, 26 tahun. Kedua pelaku disangka telah melakukan pemukulan terhadap korban AF, 17 tahun, warga Desa Sentul yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong karena mengalami luka di bagian dada dan kepala.
Sedangkan satu pelaku lagi berinisial ZA, 41 tahun, asal Desa Sentul yang menganiaya teman AF, MMA, 19 tahun. Pelaku sempat memiting leher MMA dengan tangan kirinya lalu melakukan pemukulan berulang kali dengan tangan kanannya. Sasarannya bagian kepala korban.
“Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban M.M.A. berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka lecet di dahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Kamis (1/8).
Dari hasil Visum et Repertum disimpulkan bahwa kematian AF disebabkan adanya kekerasa benda tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak. Selain itu diperparah juga dengan adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada.
Menurut Christian Tobing, dari pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan kekerasan dipicu kelompok korban yang berjoged berlebihan sehingga membuat pelaku emosi. Kemudian ada salah satu teman pelaku yang diduga sempat mendapatkan pukulan dari kelompok korban. Emosi ini semakin menjadi-jadi karena pelaku di bawah pengaruh minuman keras.
Akibat perbuatannya, pelalu MJ dan E dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.
Sedangkan terhadap pelaku ZA dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(*)








