KabarBaik.co – Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa pemerintahnya tidak akan menaikkan pajak pada tahun depan. Ia memastikan langkah pendataan ulang pajak yang sedang dilakukan bukan untuk menambah beban warga, melainkan menyesuaikan tarif sesuai kondisi lapangan.
“Kami ingin pengenaan pajak benar-benar adil bagi semua pihak,” kata Warsubi dalam keterangan pers, Senin (11/8).
Untuk meringankan beban masyarakat, lanjut Warsubi, Pemkab Jombang menerapkan tiga kebijakan utama. Yakni, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, dan diskon hingga 35 persen untuk BPHTB di semua jenis transaksi.
Warsubi meminta masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai agar segera mengajukan keberatan. Pemkab sudah menyiapkan tim khusus untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai amanat Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Saya pastikan tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026. Ini komitmen kami untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya. Menurutnya, prinsip yang dipegang Pemkab Jombang dalam kebijakan pajak adalah keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas.
“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga pelindung dan pendamping masyarakat,” tandas Warsubi. (*)