Temuan Limbah Medis di Irigasi Bumiayu Gegerkan Warga, Wali Kota Malang Minta Pelaku Diproses Hukum

oleh -153 Dilihat
IMG 20260515 WA0011
Limbah medis yang dibuang di saluran irigasi di Kota Malang. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, digegerkan dengan temuan limbah medis berupa alat suntik dan perlengkapan infus di saluran irigasi dekat permukiman warga. Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Malang karena dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Limbah medis ditemukan warga di aliran irigasi menuju kawasan Perumahan Emerald Garden. Sejumlah alat suntik terlihat masih tersegel dalam plastik, sementara sebagian lainnya sudah keluar dari kemasan. Warga yang curiga dengan bungkusan plastik hanyut di aliran air kemudian melaporkan kejadian itu kepada perangkat kelurahan.

Lurah Bumiayu, Mutho Sobirin mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan setelah menerima laporan dari warga. “Kami menerima laporan adanya beberapa alat medis di irigasi sawah menuju Perumahan Emerald Garden yang seharusnya tidak dibuang di lokasi tersebut,” ujar Mutho Sobirin, Kamis (14/5).

Pihak kelurahan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk melakukan penanganan dan evakuasi limbah medis tersebut. “Kami sudah melaporkan ke DLH dan langsung dilakukan penanganan. Limbah medis nantinya diamankan serta dibuang sesuai prosedur dan SOP yang berlaku,” ungkapnya.

Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menjelaskan proses evakuasi dilakukan bersama tim gabungan dari kelurahan, Puskesmas Arjowinangun, serta aparat TNI dan Polri. “Limbah medis sudah dievakuasi oleh pihak Puskesmas Arjowinangun dengan disaksikan pihak kelurahan, DLH, dan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, alat medis yang ditemukan diketahui masih dalam kondisi tersegel dan belum digunakan. Namun, barang tersebut sudah kedaluwarsa pada tahun 2023 dan 2024. “Keterangan awal dari Kepala Puskesmas Arjowinangun, limbah medis itu masih tersegel dan belum terpakai, tetapi sudah memasuki masa expired tahun 2023 dan 2024,” kata Raymond.

Petugas juga sempat menelusuri asal-usul limbah medis tersebut. Namun hingga proses evakuasi selesai dilakukan, tidak ditemukan label maupun identitas kepemilikan pada alat medis tersebut. “Tidak ada label yang menunjukkan pemilik barang. Jenis limbah medis yang ditemukan berupa abocath sebanyak dua kantong kresek,” ucapnya.

Seluruh limbah medis kini diamankan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 milik Puskesmas Arjowinangun guna mencegah penyalahgunaan maupun pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber pembuangan limbah medis tersebut.

“Terkait temuan limbah yang dibuang sembarangan itu, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumbernya. Sampai saat ini, belum diketahui siapa pemilik ataupun pihak yang bertanggung jawab atas alat suntik yang ditemukan di saluran irigasi tersebut,” ujar Husnul.

Ia menegaskan limbah medis termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengelolaannya telah diatur secara ketat dalam regulasi. Jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur oleh fasilitas kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Penanganan limbah B3 memiliki regulasi yang jelas, sehingga kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk tindak lanjutnya,” katanya.

Kasus ini turut mendapat perhatian Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut pelaku pembuangan limbah medis tersebut dan memprosesnya secara hukum. “Tidak boleh buang limbah medis sembarangan dan sudah ada aturannya. Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya. Itu bisa kena sanksi hukuman juga,” ujar Wahyu, Jumat (15/5).

Menurutnya, meskipun limbah yang ditemukan berupa alat infus kedaluwarsa yang belum digunakan, tindakan membuang limbah medis di saluran irigasi tetap merupakan pelanggaran serius. “Walaupun belum digunakan, tetap salah karena dibuang bukan pada tempatnya. Sekarang sedang ditelusuri siapa pembuangnya,” ungkapnya.

Wahyu juga menyoroti kasus serupa yang disebut beberapa kali terjadi dalam setahun terakhir di Kota Malang. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar ada efek jera bagi pelaku. “Ini sudah ranah kepolisian karena ada sanksi pidananya. Saya minta nanti dalam penelusuran mudah-mudahan ketemu siapa pembuangnya dan bisa langsung diproses hukum supaya ada efek jeranya,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.