Terbongkar! Polda Jatim Ungkap Beras SPHP Oplosan Disunat Takaran, Satu Pelaku Diamankan

oleh -92 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 15 at 6.18.47 PM
Tumpukan barang bukti beras SPHP oplosan yang diamankan Polda Jatim (istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya– Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap praktik curang peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dioplos dan tidak sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial RMF, 28, warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menjelaskan tersangka menjalankan modus dengan membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung berlabel SPHP ukuran 5 kilogram.

Namun, dalam praktiknya, isi beras yang dijual tidak sesuai standar. Tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per kemasan, sehingga merugikan konsumen.

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000 per ons atau Rp 3.000 per sak,” jelasnya, Rabu (15/4).

Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi dalam memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP ataupun beras premium. Ia bahkan tidak terdaftar sebagai mitra resmi penyalur dari Perum Bulog.

“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” tegas Farris.

Dari hasil penyelidikan, praktik curang ini telah dilakukan sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat luas sebagai konsumen.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga perlengkapan pengemasan lainnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho memastikan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. Ia menegaskan, Bulog memiliki fungsi menjaga ketersediaan pasokan serta stabilitas harga beras di pasaran.

“Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujarnya.

Langgeng menambahkan penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi, seperti pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, hingga Rumah Pangan Kita (RPK) dan swalayan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli bahan pangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di pasaran. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.