KabarBaik.co – Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD yang mencapai Rp 8,5 miliar. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (9/10), dengan hakim ketua Ni Putu Sri Indayani yang memimpin jalannya persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Siska Wati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman 4 tahun penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta. “Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan,” ucap hakim Sri Indayani saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Siska dengan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa menilai peran Siska dalam pemotongan dana insentif ASN cukup signifikan. Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan sehingga menjatuhkan hukuman yang lebih rendah.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Siska, Erlan Jaya, menyatakan ketidakpuasannya dan langsung mengajukan banding. “Kami merasa keputusan ini tidak adil, karena klien kami juga merupakan korban dari pemotongan dana tersebut. Kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar Erlan usai persidangan.
Menurut Erlan, kasus ini tidak hanya melibatkan Siska Wati, melainkan juga sejumlah pejabat BPPD lainnya. Ia menyebut ada beberapa Kepala Bidang yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. “Seharusnya KPK tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” tegas Erlan.
Erlan juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan pihaknya telah menghadirkan saksi ahli yang membela posisi Siska. Namun, ia menyayangkan karena keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Kami kecewa, karena bukti-bukti yang kami ajukan seolah diabaikan,” imbuhnya.
Kasus korupsi ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Dari total insentif yang seharusnya diterima oleh para pegawai, diduga terjadi pemotongan hingga mencapai angka Rp 8,5 miliar, yang kemudian disalurkan ke sejumlah pihak. (*)






