Terdakwa Narkoba Divonis 13,6 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

oleh -89 Dilihat
Sidang vonis kasus peredaran narkoba.
Sidang vonis kasus peredaran narkoba.

KabarBaik.co, Pasuruan – Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan kepada Sukaji alias Jirot bin Tinajar terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil nomor perkara 175/Pid.Sus/2026/PN Bgl, selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan 10 hari penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Feri Ardianto membenarkan, bahwa amar putusan Majelis Hakim PN Bangil bagi terdakwa Sukaji berada di bawah angka tuntutan jaksa.

“Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yakni 13,5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang memohonkan pidana 17 tahun penjara,” kata Feri saat ditemui di kantor.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Sukaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal dakwaan alternatif kesatu.

Barang bukti yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut berupa lima bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi kristal warna putih diduga sabu. Total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 4.988,8 gram atau hampir 5 kilogram.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan barang bukti sabu tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti lain berupa satu buah tas ransel, satu buah karung warna putih, serta sejumlah unit ponsel milik terdakwa juga ditetapkan untuk dimusnahkan.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, Majelis Hakim menetapkan satu unit mobil Kijang LGX dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dirampas untuk negara.

Aset lain yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana juga ditetapkan untuk dirampas untuk negara. Terdakwa turut dibebankan membayar biaya perkara.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan belum menentukan langkah hukum setelah vonis tersebut dijatuhkan, Feri mengatakan pihak kejaksaan akan mengkaji dan mempelajari terlebih dahulu amar lengkap putusan perkara tersebut.

“Saat ini tim Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari seluruh dokumen dan pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Feri.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.