Terdakwa Pembunuhan di Pasuruan Dituntut 20 Tahun Penjara

oleh -107 Dilihat
264fa075 8756 4944 9b2d 47ea3b90e693 scaled
Sidang tuntutan PN Bangil. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Persidangan perkara pembunuhan sadis yang mengakibatkan warga Sidoarjo di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Ruslan Abdul Gani Tedjokuso dDalam sidang tuntutan jaksa penuntut dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil . Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindakan pidana.

“Menyatakan terdakwa Ruslan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagai dalam dakwaan primer dengan pidana penjara 20 tahun,” jelas Oktavian, Selasa (13/8).

Oktavian menambahkan, bahwa saat ini terdakwa tetap ditahan di dalam Rutan Bangil. Sementara barang bukti yang dipakai oleh terdakwa saat melakukan pembunuhan dilakukan perampasan dan dimusnahkan.

Sementara itu, pihak keluarga korban yakni istri Devi sangat menyesalkan tuntutan dari JPU. Devi yang merupakan istri dari korban yang bernama Eddy Santoso ini mengatakan bahwa seharusnya tuntutan harus lebih berat.

“Kami sangat menyesalkan dimana tuntutan dari jaksa tidak maksimal, sedangkan kami menginginkan kepada terdakwa dituntut secara maksimal dengan penjara seumur hidup. Karena pelaku sendiri sudah jelas melakukan unsur pembunuhan,” jelas Devi saat ditemui seusai sidang.

Devi sendiri mengatakan bahwa selama proses persidangan terdakwa tidak mengakui hal sebenarnya dalam persidangan. Dan terdakwa tidak sedikitpun selama persidangan tidak menyesali perbuatannya.

“Ini nampak jelas selama persidangan terdakwa selalu bohong dan ngeles. Bahkan terdakwa tidak merasa menyesal telah membunuh temannya sendiri yang sudah dikenal sejak SMP,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Ruslan telah membunuh Eddy yang dimana keduanya merupakan sudah teman dekat sejak bangku sekolah. Ruslan membunuh Eddy dikarenkan Ruslan telah berhutang hingga Rp 1,4 miliar kepada Eddy. Namun Ruslan tak sanggup membayar hutang tersebut dan memilih untuk membunuh Eddy. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.