KabarBaik.co, Nganjuk — Sidang kasus pengeroyokan tragis yang menewaskan pemuda berinisial N asal Kecamatan Berbek akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk resmi menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa utama dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/8).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sudah selaras dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk sidang pada hari ini Kamis, 6 Agustus 2026 dengan agenda putusan perkara kekerasan bersama mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Untuk vonisnya itu 9 tahun penjara. Sama dengan tuntutan Jaksa, tidak ada pengurangan ataupun penambahan,” ujar Koko saat ditemui usai persidangan.
Kendati vonis telah dijatuhkan, baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa belum menentukan langkah hukum lanjutan. Kedua belah pihak memilih untuk memanfaatkan waktu berpikir guna menentukan sikap, sembari pihak kejaksaan terus bersiap menghadapi potensi permohonan banding dari kubu terdakwa.
“Tentu kita akan menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan karena bisa jadi nanti dari penasihat hukum terdakwa akan mengajukan banding, maka kami pun akan mengajukan kontra memori bandingnya,” tegas Koko menyikapi kemungkinan respons pihak terdakwa.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh keluarga korban. Meski perbuatan terdakwa sangat keji dan menyisakan duka mendalam, pihak keluarga N menyatakan menerima putusan 9 tahun penjara tersebut dengan lapang dada dan menilai hakim telah bertindak bijaksana.
“Keluarga korban kelihatannya juga legowo. Kalaupun tuntutan kemarin merasa kurang puas, tetapi ternyata majelis hakim juga sangat bijak. Dengan ancaman 12 tahun, tetap dipertahankan 9 tahun. Intinya keluarga legowo. Jadi, tidak akan mengajukan upaya-upaya hukum lainnya,” tutur Kuasa Hukum Korban, Asmijan.
Kasus pengeroyokan maut di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo ini sempat menyita perhatian publik sejak awal tahun 2026.
Dalam pengusutan perkara tersebut, aparat kepolisian menetapkan total sembilan orang tersangka, yang terdiri dari kelompok dewasa dan anak-anak di bawah umur.







