Terekam CCTV, Curanmor di Toko Oleh-oleh Jombang Berakhir di Tangan Polisi

oleh -142 Dilihat
Pelaku pencurian sepeda motor di toko oleh-oleh Desa Denanyar, Jombang, berhasil ditangkap polisi di wilayah Mojokerto. (Istimewa)
Pelaku pencurian sepeda motor di toko oleh-oleh Desa Denanyar, Jombang, berhasil ditangkap polisi di wilayah Mojokerto. (Istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Pelarian pelaku pencurian sepeda motor di sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, akhirnya berakhir. Polisi menangkap SRS, 37, warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, di wilayah Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/8) malam.

Pelaku dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jombang bersama Satreskrim Polres Jombang. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol S 2588 OCV milik korban yang sempat dibawa kabur.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi mengenai keberadaan pelaku yang diterima Unit Reskrim Polsek Jombang.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kanit Pidum dan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang serta Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi dan kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Edy, Senin (3/8).

Menurutnya, sepeda motor hasil curian juga berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Jombang untuk menjalani proses penyidikan.

“Barang bukti kendaraan berhasil kami sita bersama tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Mapolsek Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” tutur Edy.

Akibat perbuatannya, SRS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Proses hukum terus berjalan dan tersangka telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (29/7) siang di sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar. Saat itu, pelaku datang dengan berpura-pura menjadi sales yang menawarkan sabun cuci muka kepada pemilik toko, Nur Chakim, 52.

Setelah tawarannya ditolak, pelaku sempat pergi. Namun sekitar satu jam kemudian, ia kembali dan mendekati sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di sisi timur halaman toko.

Korban awalnya mengira pelaku hendak mencuci kaki di dekat keran air. Namun dalam hitungan detik, pelaku merusak rumah kunci sepeda motor, menyalakan mesin, lalu membawa kabur kendaraan ke arah timur.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga sambil mengejar pelaku. Namun upaya tersebut gagal karena pelaku berhasil melarikan diri.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Rekaman kamera CCTV di lokasi menjadi petunjuk penting hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap dan pelaku ditangkap.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.