Terganjal Peraturan Menteri Keuangan, Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Rp 3 Triliun Belum Terserap

oleh -74 Dilihat
IMG 6124
Ilustrasi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Dana abadi pendidikan berkelanjutan kembali dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2025 sebesar Rp 500 miliar. Namun, dana abadi tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga belum bisa diserap.

“Kemarin saat penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 dana abadi pendidikan berkelanjutan kembali dipasang,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Lasuri, Selasa (17/9).

Dia mengatakan, Pemkab Bojonegoro telah menganggarkan dana abadi pendidikan berkelanjutan di APBD sejak 2022 sebesar Rp 500 miliar.

“Anggaran tersebut akan ditambah lagi sampai mencapai Rp 3 triliun yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH),” ujarnya.

Lasuri mengungkapkan, dana abadi tersebut masih terganjal PMK dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional sudah terbit.

Namun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan belum bisa dibahas karena menunggu aturan dua kementerian tersebut.

“Sampai saat ini aturan PMK dan Menteri Dalam Negeri masih belum terbit,” imbuhnya.

Terkait anggaran dana abadi tersebut, sebenarnya sudah dicantumkan di APBD Bojonegoro tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 ini juga sudah ada. Namun, tidak bisa dilakukan penyerapan karena belum ada peraturan daerah. Sehingga, anggaran tersebut menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).

‘’Sumber dana abadi dari DBH Migas karena tidak boleh mengganggu cash flow. Artinya, kebutuhan dasar dari Pemkab Bojonegoro sudah harus tercukupi,’’ jelas anggota Komisi B DPRD Bojonegoro tersebut.

Lasuri menambahkan, dana abadi pendidikan ini untuk kuliah. Namun, terkait perumusan kegunaannya untuk lebih jelasnya, tergantung dewan pendidikan atau dewan dana abadi pendidikan nantinya.

Apa khusus seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kemenkeu atau skema lain. Tapi, kemungkinan besar, titik beratnya di kuliah S-1 atau S-2.

‘’Ini bagian penting karena untuk kuliah sangat membutuhkan biaya, terlebih saat ini UKT mahal. Sehingga, diharapkan PMK bisa segera turun. Supaya kegunaan dari dana abadi pendidikan betul-betul bisa dirasakan oleh anak-anak kita. Mengingat, antusiasnya  sangat besar,’’ pungkasnya

Sementara Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, dana abadi berkelanjutan masih menunggu aturan Kementerian Keuangan. “Masih menunggu PMK terbit terlebih dahulu,” kata Adriyanto. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.