Terindikasi Judi Online, 7.353 KPM Bansos di Bojonegoro Diblokir

oleh -92 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 16 at 11.37.47 AM
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto saat menyalurkan bansos di kecamatan kapas Bojonegoro (Ist)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Sebanyak 7.353 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Bojonegoro diblokir. Pemblokiran tersebut dikarnakan para penerima terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto membenarkan adanya pemblokiran tersebut. Menurutnya, alasan pemblokiran yang saat ini terlihat dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah keterlibatan dalam aktivitas judi online.

“Betul, yang terlihat alasan pemblokiran KPM karena judol,” kata Agus, Minggu (16/8).

Ia menjelaskan jumlah KPM yang terblokir mencapai 7.353 keluarga dari total 55.567 penerima bansos, yang terdiri atas penerima program sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pemblokiran dilakukan setelah data penerima bansos dipadankan dengan data terkait aktivitas transaksi judi online.

Secara nasional, Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menyatakan telah menangguhkan 1.494.652 KPM Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Data tersebut diperoleh melalui pemadanan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima PKH.

Namun, Agus menegaskan bahwa indikasi aktivitas judi online tidak selalu dilakukan langsung oleh KPM yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan. Menurutnya, indikasi tersebut bisa berasal dari anggota keluarga lain yang masuk dalam satu data keluarga. Selain itu, terdapat kemungkinan identitas atau KTP milik KPM digunakan atau dipinjam oleh orang lain untuk melakukan aktivitas judi online.

“Yang terlibat judol salah satu dari anggota keluarga. Bisa jadi yang terindikasi judol bukan nama KPM bersangkutan. Atau KTP-nya dipinjam orang yang hobi judol,” jelasnya.

Agus menjelaskan KPM yang terkena pemblokiran masih memiliki kesempatan untuk kembali menerima bantuan sosial. Agus mengatakan, KPM dapat mengajukan kembali melalui petugas Kemensos maupun operator desa.

Setelah pengajuan dilakukan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan ditandatangani. Selanjutnya, data tersebut akan menjalani proses verifikasi dan validasi ulang.

“Bansos bisa aktif kembali dengan syarat mengajukan kembali melalui petugas Kemensos maupun operator desa. Kemudian akan diverifikasi dan validasi ulang,” ujarnya.

Selain indikasi judi online, Agus menyebut terdapat faktor lain yang berpotensi memengaruhi status penerima bansos, di antaranya berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) dan perubahan tingkat kesejahteraan atau desil.

Penerima PKH maupun Program Sembako yang mengalami kenaikan tingkat kesejahteraan dari desil 4 menjadi desil 5 juga dapat menjadi salah satu faktor dalam evaluasi penerima bantuan melalui DTSEN.

“Menjadi salah satu faktor evaluasi penerima bantuan dalam DTSEN,” imbuhnya.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa untuk saat ini informasi terkait pinjol maupun perubahan desil tersebut belum terlihat dalam sistem DTSEN yang digunakan Dinsos Bojonegoro untuk mengetahui alasan pemblokiran KPM. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.