Terjebak Rayuan Pria di TikTok, Motor Wanita di Mojokerto Dibawa Kabur Saat Makan Bareng

oleh -103 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 14 at 11.05.46 AM
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata saat memberikan keterangan (istimewa)

KabarBaik.co, Mojokerto– Waspada saat berkenalan di media sosial. Seorang perempuan berinisial S harus menanggung kerugian setelah sepeda motornya dibawa kabur pria yang baru dikenalnya melalui TikTok.

Peristiwa ini bermula dari interaksi sederhana di dunia maya yang kemudian berlanjut ke komunikasi lebih intens melalui WhatsApp. Hingga akhirnya, keduanya sepakat untuk bertemu langsung.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di Kabupaten Mojokerto.

“Awalnya mereka bertemu dan sempat makan bersama di sebuah warung,” jelasnya, Selasa (14/4).

Namun, suasana yang semula santai berubah menjadi petaka. Saat korban tengah memesan makanan, pelaku berinisial N memanfaatkan kesempatan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban.

Motor Honda Scoopy merah bernomor polisi S 5831 NCB itu kemudian dibawa pelaku—dan tak pernah kembali.

“Korban menunggu, tapi pelaku tidak kembali. Akhirnya korban sadar telah ditipu,” lanjut Andi.

Korban pun segera menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Mojokerto langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Pelaku diamankan pada Jumat, 10 April 2026, di rumahnya di wilayah Japanan, Pasuruan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, hingga barang-barang pribadi pelaku seperti tas, jaket, sandal, celana, dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga sengaja membangun kedekatan emosional dengan korban sebagai bagian dari modus penipuan.

“Pelaku memanfaatkan hubungan personal agar korban percaya, lalu menggunakan situasi untuk membawa kabur kendaraan,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan di media sosial.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Apalagi sampai meminjamkan barang berharga tanpa kejelasan identitas,” pungkas Andi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.