Terjerat Hutang Pinjol, Wanita di Kediri Ditangkap Gelapkan Ratusan Pakaian Bermerk

oleh -941 Dilihat
2d8d1df8 9e94 4587 90d1 81856863c390
Konferensi pers Polres Kediri Kota. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Seorang perempuan berinisial NN, 44 tahun yang merupakan warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri tak berkutik saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota.

Perempuan yang juga koordinator pakaian brand Scotch itu ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi penggelapan ratusan pakaian bermerk. Mirisnya, aksi itu dilakukan karena NN terjerat hutang pinjol.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Reskrim Iptu M Fatur Rozikin, mengungkapkan jika tindak pidana penggelapan tersebut diketahui pada awal bulan Mei 2024.

Aksi nakal NN terbongkar ketika Koodinator Scotch Jawa Timur melakukan audit di sebuah store Scotch di Kota Kediri. Manajemen menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

Usut punya usut, NN menjual barang-barang brand Scotch dengan cara memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Tersangka beralasan jika barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.

“Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M,” ungkap Iptu M Fatur Rozikin, Kamis (20/6).

Mantan Kapolsek Kunjang itu menambahkan, oleh NN satu barang dijual dengan harga Rp. 40.000. Tersangka menjual barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pcs, baju koko bordir 108 pcs. Selain baju, tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pcs dan celana formal sebanyak 39 pcs.

Dari pengakuannya, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan tersangka menerima uang sebesar Rp 32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

“Uang hasil penggelapan tersebut oleh tersangka digunakan untuk membayar hutang pinjam online,” pungkas Iptu Fatur. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.