Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab-Pengadilan Agama Gresik Jalin Kesepakatan

oleh -1098 Dilihat
a39cc02e ccdd 4519 946d 51d172af9b09
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani menandatangani MoU terkait pencegahan pernikahan dini dan perceraian. (Foto: Ist/Andika DP)

KabarBaik.co – Tingginya angka perceraian dan pernikahan dini di Kota Santri, Gresik mendapat atensi pemerintah daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pengadilan Agama (PA) Gresik resmi menjalin kerjasama strategis untuk menekan angka-angka tersebut.

Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani langsung Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani, Kamis (20/6) kemarin. Nota Kesepahaman tersebut memuat beberapa poin penting, yakni sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.

Adanya MoU ini wujud keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak. Lebih lanjut, kesepakatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Fandi Akhmad Yani. Dirinya menegaskan bahwa MoU ini merupakan hal yang sederhana namun sangat berharga. Ini tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak-anak, dan masyarakat Gresik pada umumnya.

“Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang,” ungkap Bupati Yani.

Terkait pernikahan anak, Bupati Yani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik sudah menjalankan pencegahan sejak satu tahun kebelakang. Karenanya, kehadiran MoU ini menjadi penguat dalam upaya pencegahan tersebut.

“Pencegahan perkawinan anak sejatinya sudah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun kebelakang. Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindak lanjuti oleh dinas-dinas terkait,” terangnya.

Sementara itu, Ketua PA Gresik berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik. Sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan perkara perceraian atau sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban perceraian tiap tahunnya.

Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini, ditargetkan bisa ditekan hingga di bawah angka 100 pada tahun ini. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.