KabarBaik.co – Kasus curanmor yang satu ini bikin geleng-geleng kepala. Sindikat curanmor ini dijalankan oleh satu keluarga. Mirisnya, sang ayah tega menyeret dua anaknya dalam aksi kriminal tersebut.
“Untuk satu keluarga itu terdiri dari orang tuanya, bapaknya dan tiga anaknya,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur dalam konferensi pers, Jumat (1/8).
Satu keluarga ini tercatat dalam dua Laporan Polisi yang berbeda lantaran bekerja secara berpasangan. Sang ayah berinisial RAR (40) berpasangan dengan AS (20) sementara saudara lainnya AO (23) berpasangan dengan sang adik MRS (17).
Dari data yang diperoleh penyidik, aksi mereka ternyata sudah berlangsung cukup lama. Polisi mencatat ada 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menjadi sasaran kelompok ini. Lokasi yang disasar pun bukan sembarangan.
“Rata-rata petani menaruh motornya di pinggir jalan. Itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, keluarga ini terbilang rapi dan terstruktur. Sang ayah berperan sebagai pengawas dan pemberi arahan, sementara dua anaknya turun langsung ke lapangan untuk mengambil sepeda motor yang telah menjadi target.
Setelah berhasil membawa kabur motor hasil curian, mereka menjualnya ke berbagai wilayah pegunungan seperti Pasuruan dan Probolinggo. Penjualan dilakukan langsung kepada pembeli perorangan, tanpa melalui penadah tetap.
“Rata-rata dijual langsung ke orang yang berbeda-beda, bukan ke satu penadah tetap. Siapa yang pesan, itu yang dapat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, mereka juga memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang curian. Lantaran sebagian hasil curian juga ditawarkan melalui Facebook.
Untuk target kendaraan curian, mereka pun juga memiliki segmentasi tertentu. Motor non-matik lebih sering dicuri di kawasan persawahan dan dijual ke kawasan pegunungan. Sementara motor matik menjadi incaran di area perkotaan, seperti halaman rumah atau area parkir apotek dengan target penjualan ke daerah perkotaan juga.
“Rata-rata dijual dengan harga Rp 2 juta, bahkan ada yang hanya Rp 1 juta per unit,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Fokus penyelidikan mengarah pada jaringan penjualan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyoroti praktik eksploitasi anak yang dilakukan sang ayah, menjadikan dua anaknya sebagai pelaku utama dalam kejahatan ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Jika ditemukan unsur kekerasan, pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)