Terlilit Pinjol Ratusan Juta, PNS Pemkot Pasuruan Nekat Rampok Koperasi

oleh -256 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Kota Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Aksi percobaan perampokan koperasi yang dilakukan Asrul Eko Yulian seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Pasuruan berhasil diungkap Satreskrim Polres Kota Pasuruan. Aksi ini berawal dari pelaku yang akan mengambil uang intensif di koperasi Pemkot Pasuruan.

Pelaku sampat melukai dua pegawai koperasi dengan besi saat melihat uang Rp 10 juta di dalam sebuah tas di dalam ruangan. Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, aksi pelaku ini didasarkan karena tergiur uang yang ada di dalam koperasi untuk membayar hutang sekitar Rp 646 juta.

Baca juga:  Pemkab Pasuruan Kucurkan Anggaran Pengamanan Pilkada Total Rp 7,3 Miliar

“Pelaku memiliki banyak hutang hingga ada niatan mengambil uang koperasi. Ada di koperasi dan pinjaman online,” kata Choirul, Senin (07/10). Choirul menyampaikan, usai melakukan penganiayaan terhadap dua pegawai koperasi, pelaku kemudian kabur dengan sembunyi di rumah mertuanya yang berada di Kota Pasuruan. “Selang satu hari pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya,” ucap Choirul.

Baca juga:  Pinjol OJK Tidak Dibayar: Ini yang Terjadi, Simak Penjelasanya!

Pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut dia lakukan karena tergiur uang yang berada di dalam tas di ruangan koperasi. Rencananya uang itu akan dia gunakan untuk membayar hutangnya di bank. “Lihat uang di tas ingin saya ambil untuk bayar hutang yang semakin banyak. Sempat saya pukul pegawai koperasi,” ucap pelaku.

Atas tindakannya ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.