KabarBaik.co, Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan SK ASN palsu yang merugikan belasan korban hingga miliaran rupiah. Seorang pecatan ASN bernama Antoni alias AT, 46, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini tidak hanya melibatkan praktik penipuan, tetapi juga pemalsuan dokumen resmi yang menyerupai produk pemerintah, sehingga sempat meyakinkan para korban. Polisi memastikan bahwa AT menjalankan aksinya seorang diri.
Kronologi Awal Terbongkar dari SK Janggal
Kasus ini bermula pada 6 April 2026. Ketika sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Enam orang di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan sebagai PPPK dan PNS. Mereka datang dengan keyakinan telah resmi diterima sebagai ASN.
Namun, saat dilakukan verifikasi oleh pihak OPD dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan format dan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM. Baik dari sisi administrasi, tanda tangan, maupun mekanisme penerbitannya.
Atas temuan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Gresik. Di sisi lain, salah satu korban berinisial MFD juga melapor karena merasa telah menjadi korban penipuan.
Dua laporan resmi pun tercatat, yakni LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 terkait pemalsuan dan LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait penipuan.
Diburu hingga Pulau Kalimantan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri jejak komunikasi, aliran dana, serta identitas pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka AT diketahui berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Polres Gresik kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur serta Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk melakukan penindakan.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, namun diiringi tangis dari istri dan ketiga anak tersangka. Diketahui, saat kasus SK ASN palsu itu mencuat ke publik AT langsung memboyong keluarganya ke Kalimantan Tengah.
Di sana, ia bersama keluarga tinggal di rumah kontrakan. Mereka berencana membuka usaha berjualan sayur. Namun takdir berkata lain. AT diringkus Satreskrim Polres Gresik dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Belasan Korban, Uang Miliaran Rupiah
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa tersangka telah menipu sedikitnya 14 orang korban. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, dengan harapan bisa menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
Untuk setiap “paket kelulusan”, korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. “Dengan jumlah korban dan nominal tersebut, total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,” tandas Kapolres Gresik.
Modus Janjikan Lolos ASN, Gunakan SK Palsu
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan kepada korban jalur tidak resmi untuk menjadi ASN. Ia meyakinkan korban dengan mengklaim memiliki koneksi dan kemampuan meloloskan peserta dalam rekrutmen PPPK maupun PNS.
Sebagai bukti, tersangka membuat dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang didesain menyerupai dokumen resmi pemerintah. Dokumen tersebut bahkan dilengkapi dengan elemen yang tampak meyakinkan, sehingga korban percaya telah resmi diterima.
Setelah korban menyerahkan uang, tersangka memberikan SK palsu sebagai “bukti kelulusan”.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana.
AT diketahui menggunakan dua unit HP. Satu HP digunakan seolah-olah sebgai pihak BKPSDM yang kemudian dipakai untuk meyakinkan para korban. Alhasil, 14 jadi korban akal bulus AT.
Terjerat Utang dan Judi Online
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi penipuan tersebut karena tekanan ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang pribadi serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.
AT pernah bekerja sebagai ASN di Pemkab Gresik. Pada tahun 2019 silam, ia dipecat karena sering bolos kerja. “Tersangka terlilit hutang, sehingga sering tidak masuk kerja dan akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.
Pengembangan Kasus dan Jeratan Hukum
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan, korban tambahan, maupun keterlibatan pihak lain.
“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.(*)








