KabarBaik.co, Pasuruan – Operasi gabungan terhadap barang kena cukai kembali digelar oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri, Jumat (27/2). Kegiatan operasi kali ini dipusatkan di wilayah Kecamatan Rembang, yang disinyalir marak penjualan rokok tanpa cukai di toko-toko kelontong.
Terbukti dalam operasi barang kena cukai berupa rokok tanpa cukai ditemukan di sebuah toko milik salah satu warga. Petugas gabungan menemukan 100 bungkus rokok tanpa dilengkapi cukai dengan total 2.000 barang.
Kegiatan ini dilanjutkan menyasar sebuah tempat pengiriman paket yang berada di Kecamatan Bangil. Tim gabungan kembali menemukan rokok ilegal sebanyak 40 bungkus dengan total 800 batang rokok.
Suyono Kabid PPUD (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah) Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyampaikan, kegiatan ini rutin digelar dalam rangka memberantas rokok ilegal. Selain membahayakan kesehatan, rokok tersebut juga merugikan negara.
“Kegiatan rutin yang kita gelar bersama Bea Cukai dan Kejaksaan, terbukti pada operasi rokok ilegal ditemukan dari dua titik sebanyak 2.800 batang,” kata Suyono.
Barang temuan ini akan kita serahkan kepada kantor Bea Cukai Pasuruan untuk diproses lebih lanjut. “Nanti kita serahkan ke kantor Bea Cukai Pasuruan barang temuan ini, untuk sementara kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Yono sapaan akrabnya. (*)






