Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi dan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

oleh -603 Dilihat
IMG 20241223 WA0029
Terdakwa Gus Muhdlor saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, PN Surabaya. (Yudha)

KabarBaik.co – Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang juga menjadi terdakwa perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Penyelenggara Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dalam amat putusan yang dibacakan di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani meyakini dan menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ucapnya saat membacakan vonis di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Senin (23/12).

Selain hukuman penjara, terdakwa yang sempat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,4 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya bisa disita untuk membayar uang pengganti jika tidak cukup maka bisa ditambah hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU KPK menuntut Gus Muhdlor selama 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan penjara.

Dalam putusan tersebut, Hakim juga menguraikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, dan kooperatif saat proses peradilan berlangsung serta memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga. Terdakwa juga berkontribusi positif akan kemajuan Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi lebih baik.

Sedangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, sebagai pejabat pemerintahan terdakwa tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin akan pikir-pikir. Dalam sidang tersebut, ratusan pengunjung datang memberikan dukungan ke Gus Muhdlor. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.