KabarBaik.co – Suasana khidmat mewarnai acara serah terima jabatan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 kepada anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang berlangsung di Jakarta pada hari ini, Rabu (14/5).
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan sembilan anggota Dewan Pers periode 2025–2028 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers. Keputusan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan lembaga yang mengawal kemerdekaan pers di Tanah Air.
Serah terima jabatan dari keanggotaan Dewan Pers periode 2022–2025 kepada keanggotaan baru periode 2025–2028 dilaksanakan di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Acara penting ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, serta perwakilan dari berbagai lembaga negara, kementerian, organisasi pers, dan perusahaan media nasional.
Dalam susunan kepengurusan yang baru, tokoh intelektual nasional Prof. Komaruddin Hidayat ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers, didampingi oleh Totok Suryanto yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan pers sebagai Wakil Ketua. Keduanya akan memimpin Dewan Pers bersama tujuh anggota lainnya yang berasal dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, serta tokoh masyarakat.
Adapun nama-nama anggota Dewan Pers periode 2025–2028 yang telah ditetapkan oleh Presiden, yakni:
Komaruddin Hidayat
Totok Suryanto
Muhammad Jazuli
Abdul Manan
Yogi Hadi Ismanto
Rosarita Niken Widiastuti
Dahlan Dahi
M. Busyro Muqoddas
Maha Eka Swasta
Pemilihan sembilan anggota tersebut merupakan hasil dari proses seleksi yang ketat oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Dari 42 pendaftar, disaring menjadi 18 calon, hingga akhirnya ditetapkan 9 nama melalui mekanisme musyawarah mufakat. Proses ini melibatkan representasi dari sebelas konstituen Dewan Pers, yang meliputi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Dalam rapat pleno internal yang digelar pada Rabu (14/5) pagi, Dewan Pers telah menyepakati pembagian struktur kepengurusan dan komisi sebagai berikut:
Struktur Kepengurusan:
Ketua: Komaruddin Hidayat (Tokoh Masyarakat)
Wakil Ketua: Totok Suryanto (Pimpinan Perusahaan Pers)
Ketua Komisi:
Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik: Muhammad Jazuli (IJTI)
Komisi Hukum: Abdul Manan (AJI)
Komisi Pendataan: Yogi Hadi Ismanto (SMSI)
Komisi Hubungan Antar Lembaga: Rosarita Niken Widiastuti (Tokoh Masyarakat)
Komisi Digital: Dahlan Dahi (ATSI)
Komisi Pendidikan: M. Busyro Muqoddas (Tokoh Masyarakat, mantan pimpinan KPK)
Komisi Komunikasi: Maha Eka Swasta (PWI)
Kehadiran Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, dalam acara serah terima ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap peran krusial Dewan Pers dalam menjaga iklim pers yang sehat dan beretika. Diharapkan, dengan formasi kepengurusan yang baru ini, Dewan Pers dapat semakin solid dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan kemerdekaan pers di Indonesia.(*)