Transparansi sebagai Game Changer Ekonomi Pasal 33

oleh -189 Dilihat
EKONOMI PANCASILA

ARTIKEL berjudul Menafsir Mazhab Ekonomi Rezim Prabowo di media KabarBaik.co , Kamis (20/5/2026) sangat menarik. Sebuah kebijakan besar ’’putar balik’’ dari mazhab kapitalisme dan liberalisme ke ekonomi kerakyatan, ekonomi kemandirian, ekonomi berkeadilan yang banyak kalangan menyebut itulah Ekonomi Pancasila, yang dijabarkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Namun, dalam artikel itu juga dipaparkan ada keraguan terhadap mazhab ekonomi Prabowo Subianto. Dan tampaknya memang itu menjadi sebuah tantangan besar. Meski pemerintah berulang kali menegaskan komitmen kembali ke Pasal 33 UUD 1945 melalui beragam kebijakan, realokasi APBN, dan berbagai inisiatif kerakyatan, banyak yang tetap skeptis bahkan mungkin apatis.

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah Presiden sungguh-sungguh untuk kesejahteraan rakyat, atau hanya kedok baru bagi birokrasi dan lingkaran dalam yang ingin lebih leluasa mengatur negara? Skeptisisme ini sangat manusiawi. Pengalaman buruk selama puluhan tahun dengan korupsi, pungli, mark-up, dan praktik beking membuat sebagian masyarakat sulit langsung percaya ketika negara kembali mengambil peran yang lebih besar.

Di tengah keraguan tersebut, ada satu kartu As yang berpotensi besar menjadi game changer dan sebetulnya banyak yang telah menyadari. Yakni, transparansi. Bukan transparansi yang berat dan formal, melainkan yang sederhana, langsung, dan bisa diakses semua orang. Di beberapa negara, bahkan di lingkungan terkecil, praktik tersebut sudah terbukti mampu mengubah sikap publik dari skeptis dan apatis menjadi percaya.

Inspirasi Global dan Digitalisasi Total

Estonia merupakan satu di antara pionir transformasi digital dunia. Setelah merdeka, mereka membangun sistem pemerintahan yang efisien dan transparan dengan beberapa pilar utama. Salah satunya adalah X-Road, yaitu fondasi digital yang menghubungkan berbagai basis data publik dan swasta agar bisa bertukar data secara aman dan terenkripsi.

Selain itu, ada e-ID dan layanan digital berupa kartu identitas digital yang memungkinkan warga mengakses hingga 99,5% layanan publik secara online, mulai dari pelaporan pajak, voting elektronik (i-Voting), hingga layanan kesehatan. Mereka juga menerapkan Data Tracker, sebuah fitur transparansi radikal di mana warga bisa melacak secara langsung siapa saja pejabat atau instansi yang mengakses data pribadi mereka, menciptakan bentuk akuntabilitas yang sangat tinggi.

Hasilnya? Negara itu berhasil meningkatkan efisiensi total, memangkas birokrasi, mempersempit ruang gerak korupsi, dan membangun kepercayaan publik yang sangat kuat terhadap pemerintah. Masyarakat yang awalnya skeptis dan apatis pasca-Soviet kini menjadi salah satu yang paling percaya pada sistem pemerintahannya di Eropa.

Georgia juga menarik lewat revolusi birokrasi pasca-Revolusi Mawar 2003, yang kemudian dikombinasikan dengan pemanfaatan teknologi modern. Melalui reformasi administrasi, penyederhanaan layanan publik dijadikan model percontohan global untuk reformasi birokrasi berbasis merit dan pemangkasan pungli.

Mereka juga menerapkan sertifikasi tanah via blockchain dan menjadi salah satu negara pertama di dunia yang menggunakan teknologi blockchain untuk pendaftaran tanah. Sistem ini membuat rantai kepemilikan tanah mustahil diubah sepihak, menurunkan sengketa, dan memaksa pejabat bertindak transparan karena setiap perubahan terekam abadi.

Ditambah dengan adanya informasi proaktif, pemerintah mewajibkan publikasi informasi publik secara proaktif. Berkat reformasi ini, Georgia sempat melonjak hingga peringkat 17 dunia dalam Index of Public Integrity, mengungguli beberapa negara G7. Masyarakat yang dulu sangat tidak percaya pada negara kini melihat perubahan yang nyata dan kepercayaan publik pun meningkat signifikan.

Lalu, Rwanda bangkit pasca-genosida dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih berbasis pemanfaatan teknologi canggih dan penegakan hukum yang tegas. Melalui leapfrogging digital lewat platform digital terpadu bernama Irembo, Rwanda menyediakan akses ke lebih dari 100 layanan pemerintah secara online.

Langkah ini berhasil meminimalisir interaksi fisik antara warga dan petugas yang kerap menjadi celah korupsi. Keberhasilan ini juga ditopang oleh prinsip toleransi nol di mana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat tinggi. Semua itu didukung oleh undang-undang modern dan kerangka hukum yang kokoh, seperti UU Perlindungan Pelapor (Whistleblower) tahun 2017, UU Pemberantasan Korupsi (2018), dan UU Deklarasi Aset Pejabat (2021).

Hasil membanggakan terlihat saat Rwanda konsisten meraih skor tinggi dalam Indeks Persepsi Korupsi Transparency International dan menjadi salah satu negara paling bersih dari korupsi di Afrika Timur serta masuk jajaran terbaik di Afrika Sub-Sahara. Kepercayaan terhadap pemerintah dan program pembangunannya pun tumbuh kuat.

Transparansi sebagai Penentu Arah Masa Depan

Contoh-contoh tersebut membuktikan bahwa transparansi yang sungguh-sungguh bisa mengubah persepsi publik secara dramatis. Ketika rakyat bisa “melihat sendiri” apa yang terjadi dengan uang dan keputusan negara, rasa curiga berangsur berubah menjadi rasa ikut memiliki.

Transisi ekonomi Indonesia saat ini mungkin sedang mengalami “sakit sementara”. Namun, rasa tidak nyaman itu akan jauh lebih ringan jika dibarengi dengan transparansi yang tinggi dan konsisten. Pada akhirnya, game changer sesungguhnya bukan program megah semata, melainkan keberanian untuk membuka diri.

Implementasi transparansi secara sungguh-sungguh bisa menjadi penentu apakah skeptisisme publik akan bertahan lama atau berubah menjadi dukungan yang solid terhadap mazhab ekonomi Pasal 33.

Hanya, selain Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi fondasi ekonomi kerakyatan, ada satu landasan konstitusional lain yang tidak kalah penting untuk menopang kepercayaan publik, yang mungkin kita sering lupa atau abai, yaitu Pasal 28F UUD 1945 tentang hak atas informasi.

Pasal 28F itu menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dalam konteks tata kelola negara modern, hak atas informasi bukan sekadar pelengkap demokrasi, melainkan fondasi utama untuk membangun akuntabilitas dan rasa percaya antara negara dan rakyat.

Kita bisa membayangkan apabila seluruh pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga pusat, memiliki mindset yang sama: “kita bisa lihat sendiri.” Bukan sekadar slogan transparansi, tetapi budaya pemerintahan yang benar-benar membuka proses, anggaran, keputusan, dan penggunaan dana publik secara sederhana dan mudah diakses.

Ketika masyarakat dapat memantau langsung apa yang dilakukan negara, ruang bagi prasangka, rumor, dan kecurigaan perlahan akan menyempit. Pada titik itulah rasa apatis dan skeptis yang selama ini mengakar bisa mulai terkikis, berganti menjadi rasa percaya dan keterlibatan bersama dalam mengawal kemandirian dan kemakmuran bangsa. Saiyeg Saeka Praya bersama Presiden Prabowo Subianto. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.