KabarBaik.co, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memastikan telah menyiapkan anggaran besar untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025. Namun, hingga kini jadwal pencairannya masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua skema anggaran sekaligus sebagai langkah antisipasi. “Peraturan yang melandasi belum ada. Jika mengacu peraturan pemerintah tahun 2025, kami siap jika diberikan Februari atau Maret sesuai dasar di peraturan tersebut,” ujarnya, Rabu (4/3).
Nur menjelaskan, apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, terdapat dua opsi waktu pencairan THR, yakni Februari atau Maret 2025. Perbedaan waktu tersebut berdampak pada jumlah ASN dan total anggaran yang disiapkan.
Jika pencairan dihitung berdasarkan data Februari, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 72,7 miliar untuk 16.313 ASN. Rinciannya terdiri dari 6.952 pegawai negeri sipil (PNS) dan 9.361 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, apabila pencairan mengacu pada data Maret, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 72,8 miliar untuk 16.272 ASN. Jumlah tersebut meliputi 6.920 PNS dan 9.357 PPPK. “Jumlah ini bisa mengalami perubahan, karena kemungkinan ada yang meninggal dunia atau memasuki masa pensiun,” imbuh mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut.
Ditanya terkait kesiapan kas daerah, Nur memastikan kondisi keuangan daerah dalam keadaan aman. Saat ini, posisi kas daerah (kasda) tercatat sebesar Rp 2,2 triliun dan berpotensi terus bertambah seiring masuknya pendapatan daerah setiap hari.
Ia menegaskan, tugas BPKAD tidak hanya menyiapkan anggaran, tetapi juga menerima, menyimpan, dan mengeluarkan kas daerah, termasuk mengelola sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Terkait potensi keluhan, hingga saat ini belum ada aduan dari ASN mengenai THR. Meski demikian, Pemkab telah menyiapkan mekanisme pengaduan.
“Sampai saat ini belum ada aduan terkait THR. Untuk mengantisipasi, aduan bisa dilakukan ke OPD masing-masing. Nanti kepala OPD atau yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan BPKAD,” pungkasnya. (*)







