Unggahan Video dari Salah Satu Media Terkait Kasus Dugaan Perzinaan di Blitar Kini Jadi Polemik

oleh -185 Dilihat
IMG 20260729 WA0006 1 scaled
Kuasa hukum YMH, Galuh Redi Susanto, melayangkan somasi kepada sebuah media daring terkait pemberitaan mengenai kliennya. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Kuasa hukum YMH, Galuh Redi Susanto, melayangkan somasi kepada sebuah media daring terkait pemberitaan mengenai kliennya. ‎Dalam surat tertanggal 27 Juli 2026, pihaknya meminta klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Galuh menyebut salah satu keberatan kliennya ialah adanya informasi dalam pemberitaan yang menyatakan salah satu terlapor memberikan pengakuan kepada penyidik mengenai dugaan hubungan layaknya suami istri.

‎“Setelah dilakukan penelusuran terhadap proses penyidikan, informasi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak pernah disampaikan oleh penyidik, sehingga patut diduga pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta yang benar serta tidak memenuhi prinsip akurasi dan verifikasi sebagaimana diwajibkan dalam kode etik jurnalistik,” jelas Galuh.

‎Selain mempersoalkan isi pemberitaan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas dugaan penayangan video yang disebut belum disamarkan sebelum dipublikasikan melalui kanal YouTube. ‎Menurutnya, publikasi tersebut berpotensi merugikan pihak yang diberitakan.

Dalam somasi tersebut, Galuh meminta media memberikan klarifikasi mengenai dasar dan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan. ‎”Kami meminta klarifikasi secara tertulis mengenai dasar dan sumber informasi yang menyatakan adanya pengakuan tersebut, serta menunjukkan bukti bahwa informasi tersebut benar-benar berasal dari penyidik sebagaimana diberitakan,” lanjutnya.

Pihaknya juga meminta media memuat hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melakukan koreksi atau pencabutan terhadap bagian pemberitaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, serta menyampaikan permohonan maaf apabila terbukti terdapat kekeliruan.

‎Galuh memberikan waktu 2×24 jam sejak diterimanya surat somasi untuk memenuhi permintaan tersebut. ‎“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak memberikan tanggapan ataupun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Galuh.

Sementara itu, Kepala Biro dari media yang bersangkutan, Edang Wikanti menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait permasalahan tersebut. ‎”Saya selaku Kabiro di Blitar Raya tidak tahu terkait hal tersebut. Saya tidak mengetahui sama sekali,” jelasnya.

‎Terkait video yang beredar di sosial media, pihaknya menyayangkan visualisasi video yang tidak dilakukan penyuntingan lebih lanjut. ‎”Terkait pemberitaan ya seharusnya dijaga etikanya dijaga privasinya orang tersebut. Biar bagaimanapun juga belum ada penetapan apapun ya itu ya dijaga lah itu etika,” tuturnya.

‎Di samping itu, pihaknya menyampaikan akan menerima surat somasi yang diberikan oleh kuasa hukum dari pihak yang bersangkutan. ‎”Saya mendapatkan kabar bahwa akan disomasi untuk Biro Blitar Raya, karena yang mengunggah itu kan Blitar Raya ya itu di YouTubenya di akun media sosialnya. Yang jelas begini, apa pun nanti somasinya tetap kami terima itu aja,” tutupnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.