KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Seluruh kendaraan operasional milik pemerintah diminta tetap berada di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selama masa libur.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Blitar.
“Kami sudah memberikan surat edaran agar kendaraan dinas dikumpulkan di masing-masing tempat. Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas di luar kedinasan, termasuk untuk mudik,” ujarnya, Senin (16/3).
Ia menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah tanpa pengecualian. Bahkan dirinya juga memastikan tidak menggunakan kendaraan dinas selama masa libur.
“Termasuk saya juga melepas kendaraan dinas saya. Jadi tidak dipakai untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran,” tegasnya.
Menurut Mas Ibin, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.
“Kendaraan dinas itu fasilitas negara, sehingga penggunaannya harus benar-benar untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan dinas tersebut akan tetap berada di lokasi yang telah ditentukan oleh masing-masing OPD hingga masa libur berakhir.
“Diperkirakan sampai akhir Maret kendaraan dinas tetap berada di tempat yang sudah disediakan oleh OPD masing-masing,” pungkasnya.(*)







