KabarBaik.co, Blitar – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menilai tarif parkir insidentil sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua sudah tidak lagi berpihak kepada masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Blitar memilih menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sambil menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) selesai dibahas DPRD.
Menurut wali kota yang akrab disapa Mas Ibin itu, langkah penyesuaian tarif dilakukan karena ada sejumlah aturan daerah yang dinilai sudah tidak sinkron dengan regulasi terbaru, termasuk soal pasar rakyat, pasar modern hingga investasi asing.
“Beberapa perda memang perlu penyesuaian. Tapi karena pembahasannya ditunda DPRD tahun ini, sementara masyarakat sangat membutuhkan solusi, maka kami ambil langkah melalui perkada,” ujarnya, Sabtu (30/5).
Mas Ibin mengatakan tarif parkir insidentil roda dua sebesar Rp 5 ribu dianggap terlalu membebani masyarakat kecil, terutama saat menghadiri kegiatan atau berkunjung ke pusat keramaian di Kota Blitar.
“Masak beli cilok Rp 3 ribu atau Rp 5 ribu, parkirnya Rp 5 ribu. Itu menurut saya tidak rasional dan bisa menghambat masyarakat datang ke Kota Blitar,” katanya.
Ia menilai tingginya tarif parkir justru berpotensi menurunkan geliat ekonomi masyarakat dan UMKM karena warga menjadi enggan berkunjung. “Cita-cita kita kan mendatangkan banyak orang ke Kota Blitar supaya ekonomi bergerak dan UMKM ramai. Kalau tarif parkir terlalu mahal tentu bisa menghambat,” tambahnya.
Terkait dasar hukum penerbitan perkada, Mas Ibin menyebut Undang-Undang Keuangan Daerah memperbolehkan evaluasi tarif retribusi setelah tiga tahun melalui peraturan kepala daerah. “Perkada itu kewenangan eksekutif. Aturannya memang memperbolehkan evaluasi tarif retribusi setelah tiga tahun,” jelasnya.
Menanggapi penolakan sebagian juru parkir, Mas Ibin menilai hal tersebut wajar. Namun ia berharap semua pihak melihat persoalan secara objektif. “Pendapatan itu tidak harus dengan tarif mahal. Kalau parkir murah dan masyarakat datang lebih banyak, pendapatan juga bisa meningkat,” pungkasnya. (*)








