Warga Banyuwangi Diringkus Polisi, Diduga Simpan Puluhan Daging Satwa Dilindungi

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -182 Dilihat
Daging hewan dilindungi yang ditemukan di rumah terduga pelaku.(ikhwan)

KabarBaik.co – Seorang pria berinisual MTD, 54, beralamat di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur diringkus Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Baluran.

Dia terpaksa diamankan karena diduga menyimpan daging satwa-satwa dilindungi yang diambil dari TN Baluran. Tak tanggung-tanggung, daging yang diamankan berjumlah puluhan kilogram.

“Benar, pelaku ditangkap Polhut karena kedapatan menyimpan daging satwa dilindungi,” kata Kepala Seksi Wilayah II Karang Tekok Taman Nasional Baluran, Gatot Kuncoro Edi, Sabtu (16/3).

Gatot menyebut daging yang berada di rumah terduga pelaku merupakan daging rusa dan lutung hitam ekor panjang. Jumlahnya mencapai 30 kilogram dan sudah dalam bentuk daging cincang. Satwa-satwa itu diduga hasil berburu di TN Baluran.

Baca juga:  Ider Bumi, Seblang Olebsari, dan Puter Kayun; Semarak Tradisi di Masa Idul Fitri

“Dagingnya dibungkus dalam plastik dengan disimpan di lemari pendingin,” terangnya.

Gatot menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan petugas di rumah pelaku di Wongsorejo, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami dapat informasi dari warga, lalu Polhut mendatangi rumahnya untuk ditindaklanjuti,” ujar Gatot.

Berdasarkan catatan dari Taman Nasional Baluran, sejak tiga tahun terakhir, kejadian pencurian daging satwa dilindungi baru satu kali terjadi.

Baca juga:  Kunci Sukses dan Kebahagiaan Bupati Banyuwangi Bisa Lulus S-2 Unair

“Ini baru pertama kali terjadi sejak 3 tahun terakhir. Tapi waktu itu sempat ada namun kejadiannya di dalam hutan,” cetus Gatot.

Taman Nasional Baluran sendiri tidak segan-segan meringkus siapa saja yang kedapatan melanggar aturan, terlebih mengambil satwa dilindungi dari dalam hutan.

“Siapa saja kita tangkap kalau kedapatan mengambil satwa dilindungi, apalagi misal ditemukan membawa senjata tajam atau senjata api saat masuk maupun keluar Taman Nasional,” tutur Gatot.

Baca juga:  Kiai Muhaimin Terpilih Sebagai Ketua Umum MUI Banyuwangi

Sementara itu guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku yang kedapatan menyimpan daging satwa dilindungi tersebut sudah diamankan di Polsek Wongsorejo untuk dimintai keterangan.

“Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem,” tandas Gatot.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.