KabarBaik.co – Setelah mendapatkan aduan masyarakat, seorang pengamen sekaligus pengemis laki-laki berinisial A, 70 tahun ditangkap Satpol PP Kota Kediri. Hal ini karena saat mengemis ia melakukan unsur pemaksaan seperti mengetuk-ngetuk kendaraan yang melintas.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan melakukan penindakan pada Selasa (11/2), namun belum membuahkan hasil.
Akhirnya, hari Rabu (12/2), pihaknya berhasil mendapatkan pengamen itu. Saat diamankan telah ditemukan uang hampir Rp 40 juta dan selanjutnya A bakal dilakukan pembinaan.
Uang itu rupanya tidak disimpan di rumahnya sebab hidup membujang. Oleh karenanya ia membawa terus uang tersebut saat mengamen.
“Penghasilanya tiga jam rata-rata hampir dapat 150 ribu, jadi membawa ratusan ribu digendel sama receh sama uang dua ribuan kalau dikumpulkan empat kresek,” katanya.
Menurut Agus, lansia pengamen sekaligus pengemis itu yang berasal dari Mojoroto, Kota Kediri itu melakukan aksinya setiap hari dan berpindah-pindah. Akan tetapi pengemis itu berhasil diamankan di Jalan Kawi.
“Dia kan bujang tidak punya keluarga, terus hal seperti itu kita tindak di lapangan diberi pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.
A mengaku saat melakukan aksi mengemis selalu jalan kaki disekitar Pasar Bandar serta pinggir bantaran Sungai Brantas dengan memakai kopiah berwarna hitam. (*)