KabarBaik.co – Setelah lebih dulu mengamankan Samuel Ardi Kristanto, Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menangkap tersangka lain yakni M. Yasin dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.
M. Yasin diamankan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo. Penangkapan ini menandai pengembangan lanjutan penyidikan atas perkara yang sempat viral dan menuai keprihatinan publik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan penetapan M. Yasin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Iya M.yasin telah berhasil diamankan, Setelah Samuel Ardi Kristanto diamankan lebih dahulu, penyidik kembali berhasil mengamankan tersangka M. Yasin yang sebelumnya masuk dalam pencarian,” ujar Abast saat dikonfirmasi Selasa (30/12).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widyatmoko menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap warga lanjut usia tersebut.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan membuka peluang penambahan tersangka sesuai hasil pemeriksaan,” tegas Widyatmoko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)







