KabarBaik.co, Sidoarjo– Polisi mengungkap puluhan kasus peredaran narkova selama periode Maret 2026di Nganjuk. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga kurir.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Cristian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Pada bulan Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 25 tersangka yang saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo,” ujar Cristian dalam konferensi pers, Kamis (9/4).
Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 25 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 235,79 gram, ekstasi sebanyak 52 butir, serta ganja seberat 408,66 gram. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 387 juta.
Cristian menambahkan dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Modus operandi para tersangka beragam, mulai dari penjualan, peredaran, hingga penggunaan narkoba. Kami juga mengamankan pelaku dengan peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.
Dalam proses penanganan kasus, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
Dalam sesi tanya jawab, Cristian mengungkapkan bahwa sebagian tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sudah terbentuk, bahkan ada yang merupakan residivis.
“Dalam penangkapan ini ada yang sudah memiliki jaringan, ada juga yang residivis, serta ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar,” katanya.
Dari total tersangka yang diamankan, wilayah dengan jumlah terbanyak berasal dari Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sementara itu, untuk jaringan bandar diketahui berasal dari luar daerah.
“Ada bandar yang berasal dari wilayah Pamekasan dan juga Banyuwangi,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan pun cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati. (*)








