3 Pemerkosa dan Pembunuh Pelajar di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

oleh -407 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 08 at 2.00.33 PM
Tiga terdakwa saat menjalani sidang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap pelajar asal Sumobito, Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (8/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya, 19, Achmad Thoriq Firmansyah, 19, dan Lutfi Inahnu Feda, 32 dinilai terbukti melakukan pemerkosaan bergilir disertai pembunuhan berencana terhadap korban yang berusia 19 tahun.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan berencana, serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Karena itu, kami menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU Andie Wicaksono dalam persidangan di ruang Kusuma Atmaja, PN Jombang.

JPU menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, sejumlah unsur pemberat menjadi pertimbangan utama karena tindakan mereka dinilai sadis, tidak manusiawi, dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Mereka tidak hanya menghabisi nyawa korban, tapi juga memperkosa korban secara bergilir. Ini tindakan keji yang mencederai rasa kemanusiaan,” tegas Andie.

Tak hanya tuntutan pidana seumur hidup, ketiga terdakwa juga diminta membayar restitusi sebesar Rp 260.366.500 secara tanggung renteng kepada keluarga korban, sebagaimana dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa bersama dua hakim anggota, Putu Wahyudi dan Satrio Budiono. Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada 22 Oktober 2025.

“Sidang kami tunda dua minggu ke depan untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan,” kata Faisal sambil mengetukkan palu sidang.

Kasus ini mencuat usai jenazah Putri RA ditemukan mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang pada Selasa, 11 Februari 2025. Penemuan tersebut membuat geger warga sekitar dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Polisi bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut polisi, pelaku utama Adriansyah Putra Wijaya merupakan pacar korban. Ia diduga menjadi otak di balik pemerkosaan dan pembunuhan berencana tersebut, yang kemudian melibatkan dua pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyebut ketiganya merencanakan kejahatan tersebut dengan matang sebelum akhirnya membuang jasad korban ke sungai guna menghilangkan jejak.

Kasus ini menyita perhatian publik karena kekejaman dan usia para pelaku yang sebagian masih tergolong muda. Warga Jombang dan netizen ramai-ramai mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal atas tindakan biadab tersebut.

Putusan akhir dari majelis hakim akan dibacakan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, termasuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.