KabarBaik.co – Tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMA asal Sumobito, Jombang, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10) siang.
Ketiga terdakwa yaitu Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban yang berusia 19 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aksi ketiga terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Mereka memperkosa korban secara bergiliran sebelum menghabisi nyawanya.
“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim Faisal.
Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui jaksa penuntut umum (JPU).
“Menolak restitusi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” lanjut hakim.
Putusan tersebut disambut tangis haru keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka mengaku lega atas vonis seumur hidup bagi para pelaku, meski rasa kehilangan masih mendalam.
Sementara itu, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding.
“Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata salah satu terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Pihak JPU menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
“Dengan ini ada waktu tujuh hari ke depan bagi para pihak untuk menyatakan sikap. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ucap Hakim Faisal sambil mengetukkan palu sidang.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Rabu (8/10/2025), JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan pemerkosaan bergiliran disertai pembunuhan berencana terhadap korban.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan direncanakan, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan mereka,” tegas JPU Andie Wicaksono di hadapan majelis hakim. (*)