KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik menetapkan tiga orang pesilat sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Jalan Raya Desa Dungus, Kecamatan Cerme.
Hal ini setelah kepolisian mengamankan dan memeriksa 18 pesilat yang terlibat dalam kerusuhan pada Kamis (28/3) tersebut.
Ketiga pesilat itu terbukti mengeroyok pesilat dari perguruan silat berbeda hingga mengalami luka di bagian kepala.
Hal itu disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu.
“Sudah kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Senin (1/4).
Ketiga pesilat itu yakni BSU (24) warga Desa Dermo, Kecamatan Benjeng, Gresik. Serta TRW (17) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme dan RA (16) warga Desa Bengkelolor, Kecamatan Benjeng.
“Ketiga tersangka mengeroyok korban (SHRN, red) dan merusak warung warga dengan melempari batu,” tambah Komang.
Akibat lemparan batu tersebut, korban mengalami luka robek dibagian kepala. Para tersangka mengaku nekat mengeroyok korban karena saat itu berada di bawah baner perguruan silat yang berbeda.
“Memang motifnya itu karena banner perguruan korban yang tidak sama dengan perguruan pelaku. Karena korban saat itu tidak bisa melarikan diri, maka jadi pelampiasan para pelaku,” pungkas Komang.
Sebelumnya, Polisi mengamankan 18 pesilat yang membuat rusuh di Jalan Desa Dungus, Cerme Gresik. Dari para pesilat tersebut, ada 6 anggota perempuan juga ikut diamankan.