KabarBaik.co – Setiap tanggal 30 Juli, dunia memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia atau World Day Against Trafficking in Persons. Peringatan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan manusia sekaligus mendorong perlindungan bagi para korban.
Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang melanggar hak asasi manusia. Korban tidak hanya dipaksa bekerja tanpa upah yang layak, tetapi juga dapat mengalami eksploitasi seksual, perbudakan modern, pengambilan organ tubuh secara ilegal, hingga berbagai bentuk kekerasan lainnya. Korban kejahatan ini dapat berasal dari berbagai kalangan, mulai anak-anak, perempuan, hingga laki-laki dewasa.
Penetapan 30 Juli sebagai Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia berawal dari keputusan Majelis Umum PBB melalui Resolusi A/RES/68/192 yang diadopsi pada 18 Desember 2013. Resolusi tersebut menetapkan hari peringatan internasional untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi para korban perdagangan manusia serta mendorong perlindungan hak-hak mereka. Peringatan perdana kemudian dilaksanakan pada 30 Juli 2014.
Sebelumnya, pada tahun 2010, PBB juga mengesahkan Global Plan of Action to Combat Trafficking in Persons, sebuah rencana aksi global yang mengajak seluruh negara memperkuat kerja sama dalam mencegah, menindak, dan melindungi korban perdagangan manusia. Rencana aksi tersebut menjadi tonggak penting yang kemudian melahirkan penetapan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia tiga tahun kemudian.
Tema peringatan tahun 2026 yang diusung Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) adalah “Trapped Behind the Scam”. Tema ini menyoroti semakin maraknya perdagangan manusia yang berkedok penipuan daring (online scam compounds), di mana ribuan orang direkrut dengan iming-iming pekerjaan, tetapi justru dipaksa bekerja dalam jaringan kejahatan siber oleh kelompok kriminal terorganisir.
Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan perdagangan manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Edukasi mengenai modus perekrutan ilegal, kewaspadaan terhadap tawaran kerja yang mencurigakan, serta keberanian melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyaknya korban.
Di Indonesia, upaya pemberantasan perdagangan orang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku sekaligus menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi para korban.
Melalui peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa perdagangan manusia bukan sekadar persoalan kriminal, melainkan pelanggaran berat terhadap martabat dan hak asasi manusia. (*)







