KabarBaik.co – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro mencatat sepanjang 2025 telah menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN). Dari total penindakan tersebut, empat pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan, sementara 21 PNS lainnya dikenakan sanksi disiplin dengan tingkatan ringan, sedang, hingga berat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan akibat pelanggaran disiplin kerja yang dilakukan oleh para PNS bersangkutan.
“Sepanjang tahun ini, BKPP Bojonegoro telah mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat kepada empat PNS. Selain itu, terdapat 21 PNS yang mendapatkan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat karena tidak menjalankan kewajiban kedinasan secara optimal,” ujar Daniar, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan aturan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. BKPP berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas aparatur pemerintah daerah di lingkup pemerintahan kabupaten Bojonegoro.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran disiplin ASN di Bojonegoro mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, BKPP Bojonegoro hanya menjatuhkan sanksi kepada tiga PNS dan tidak terdapat kasus pemberhentian kerja.
“Perbedaan ini menjadi evaluasi bersama agar kedepan pembinaan dan pengawasan disiplin ASN dapat lebih diperkuat, selain itu di tahun depan kita (BKPP) akan lebih sering melakukan razia untuk memastikan para PNS dilingkup Pemkab Bojonegoro agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas sebagai PNS,” pungkasnya. (*)








